BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan kembali terus mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawanya. Namun demikian, bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dapat mengaku ke posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah di buka sejak tanggal 10 hingga 28 April 2023.
Menurut Kepala Disnaker kota Balikpapan, Ani Mufaidah, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR yang dibuka di kantor Disnaker kota Balikpapan lantai 4 bidang HI dan Kesja Jl Jenderal Sudirman Nomor 02 RT 10 / Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Masyarakat dapat mengadu ke via online melalui whatsapp (08115925212/082148865859). Jika ingin konsultasi dan mengadukan THR tahun 2023 dapat dilakukan di dua layanan. Khusus tanggal 19-25 April 2023 pelayanan dilakukan secara online, ujarnya.
Lanjut Mufaida, posko ini dibuka guna menyerap keluhan berbagai macam laporan berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran THR di perusahaannya. Semisal, pembayaran tidak tepat waktu atau jumlah nominal THR yang tidak sesuai. Disnaker akan menjadi mediator untuk bisa menyelesaikan dan memberikan solusi terkait permasalahan yang terjadi, sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi).
Selama libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama dapat dilakukan secara online. Meskipun malam juga banyak yang konsultasi. Namun Disnaker tetap standby. Rata rata masyarakat yang berkonsultasi THR biasanya menanyakan terkait belum menerima THR dari perusahaan tempat bekerja dan pihaknya memberikan edukasi terlebih dahulu.
Mufaida menambahkan, untuk posko pengaduan sudah terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat . Sehingga ketika ada perusahaan yang tidak memberikan THR hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan ada proses lebih lanjut. Adapun mekanisme pihak perusahaan dan pihak yang melapor akan diberikan pembinaan berkaitan dengan permasalahan yang terjadi. Jika proses ini dinilai tidak efektif, baru lah kasus akan dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Kaltim, tutupnya(*/pr-pk’23)