SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD kota Samarinda Eko Elyasmoko mendapat apresiasi dari warga Loa Buah saat melakukan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Iniasi DPRD Kota Samarinda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.
Kegiatan ini dilaksanakan pekan tadi di kelurahan Loa Buah kecamatan Sungai Kunjang dengan menghadirkan narasumber Dr Ahmad Th R Ht Uruk.
Antusias warga terhadap Raperda ini tentunya tidak sedikit yang merasakan dampak negatif efek dari pengupasan, galian tanah dan pematangan lahan jika dilakukan tidak ramah lingkungan.
“Mudahan Raperda ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan.sehingga tidak semakin banyak warga yang dirugikan. Kita akan dukung Mas Eko bersama wakil rakyat lainnya agar Raperda ini bisa disahkan,” ucap Ipul warga kelurahan Loa Buah.
Eko sendiri mengatakan yang menginisiasi disusunnya Raperda ini tentunya karena banyaknya dampak-dampak negatif yang dirasakan banyak warga Samarinda.
Eko menjelaskan, pengupasan lahan yang tidak disertai tindakan konservasi akan berdampak buruk pada lingkungan.
“Begitu pula galian tanah. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap penggalian adalah pemantauan lereng dare perubahan bentuk, retakan, celah maupun rembesan air. Lubang-lubang galian tanah yang dibiarkan terbuka akan membahayakan bagi keselamatan manusia, karena itu harus ada upaya untuk mengamankannya,” ungkap Eko.
Begitu pula lanjut Eko, dampak dari penggalian yang dilakukan terus-terusan dapat menyebabkan terjadinya tanah longsor dan menurunkan kesuburan tanah.
“Oleh karena itulah perlunya disusun Perda ini, sehingga warga tidak semakin banyak dirugikan dan timbulnya kerusakan lingkungan,” tegas Politis Demokrat ini.
Dikatakan pula Samarinda yang sekitar 23,19% wilayahnya masuk dalam kategori rawan banjir, dimana perubahan kondisi daerah pengaliran sungai seperti penggundulan hutan, perluasan kota dan perubahan tata guna lainnya dapat memperburuk masalah banjir karena berkurangnya daerah resapan air dan sedimen yang terbawa ke sungai akan memperkecil kapasitas sungai yang mengakibatkan meningkatnya aliran banjir.
“Banjir yang melanda masyarakat di bantaran Sungai Karang Mumus menimbulkan kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp. 4.444.160.000 per minggu,” tandasnya.
Eko berharap Raperda ini bisa segera diselesaikan dan tidak mendapat hambatan besar, mengingat manfaat yang begitu besar untuk kepentingan warga dan lingkungan.(dho)