PT APE Dituding Cemari Hulu Sungai Sangatta, Eko Percayakan Proses Hukum

Caption: Hulu sungai sangatta Kutim, kerap meluap ketika hujan lebat melanda wilayah ini. (ist)

SANGATTA, Swarakaltim.com – PT Arkara Pratama Energi (APE) telah dilaporkan warga ke Polres Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Perusahaan tambang batubara ini dilaporkan karena diduga telah mencemari air hulu Sungai Sangatta Kutim.

Menanggapi hal itu, Humas PT APE, Eko Sugiarto mengatakan pihaknya tentu kooperatif terhadap dugaan yang telah dialamatkan ke perusahaannya ini. Mengingat aktivitas korporasi tersebut belum genap 10 bulan beroperasi di Kutim.

Terkait masalah yang diadukan pelapor ke Polres Kutim, dan ia mempercayakan proses hukum berjalan di kepolisian. Sebab menurutnya mengenai sangkaan tercemarnya hulu Sungai Sangatta akibat tidak dikelolanya run off air hujan. Ditambah diduga PT APE belum memiliki saluran irigasi hingga izin settling pond tidak dibenarkan pihaknya.

“Saya hanya memberikan gambaran secara general saja bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,” kata Eko via telepon WhatsApp pada Rabu (26/4), sore.

Sebagai humas perusahaan, Eko menilai laporan yang sudah dilayangkan itu belum berimbang lantaran hanya berdasarkan satu sumber informasi. Sebab di sekitar hulu Sungai Sangatta bukan hanya aktivitas PT APE tetapi terdapat korporasi lainnya.

Terpisah, dihubungi via telepon seluler pada Senin (15/5), aktivis Fraksi Rakyat Kutai Timur (FRK), Febri, menyebutkan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

“Tentu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika ada indikasi pencemaran lingkungan maka perlu melihat dokumen amdal tersebut apakah perusahaan telah patuh apa tidak,” ujarnya.

Disampaikannya pemerintah juga turut andil untuk mengawasi aktivitas perusahaan. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.

“Pertama harus ada upaya preventif melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang harus dibuat oleh pemkab, kedua adalah pemberian sangsi yang tegas jika perusahaan terbukti melakukan pencemaraan, jika hal tersebut diabaikan, maka pemerintah akan menjelma menjadi penjahat lingkungan, yang akan mengancam kelangsungan hidup warga,” tutupnya.(*)

Editor : Alfian
Publisher : Rina

Loading

Bagikan: