Apes,KPU Balikpapan Malah Arahkan Kasus ke Aparat Hukum, Katering CV CBM Rugi Rp157 Juta

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Ibarat jatuh tertimpa tangga pula atau apes. Itu mungkin pribahasa yang kini dialami Katering CV Cahaya Berkah Mandiri (CBM). Kenapa, seharusnya mendapatkan keuntungan yang ditunggu-tunggu ternyata Katering CV CBM merugi. Tak tanggung-tanggung. Kerugian dialami CV CBM mencapai kurang lebih Rp157 juta.

Kerugian tersebut akibat, karena CV CBM tidak menerima sisa pembayaran katering sejak Desember 2022-Februari 2023 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.

Pembayaran oleh pihak KPU Balikpapan ditegaskan Ketua KPU telah dilakukan, tetapi bukan langsung dengan pihak CV CBM melainkan kepada Achmad Zubaidi dengan cara pembayaran tunai.

“Memang ada kerja sama katering dengan  KPU Balikpapan. Diakui secara Administrasi KPU Balikpapan sudah bayar. Nah, cuma masalahnya memang tidak bayar transfer ke CV CBM. Tapi langsung bayar tunai ke Achmad Zubaidi yang mengaku sebagai pihak perantara CBM. Padahal, di invoicenya  itu sudah dicantumkan nomor rekening,” ungkap Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, di Kantor KPU Balikpapan, Selasa 16 Mei 2023.

Menyikapi hal Itu, terkait dugaan KPU Balikpapan salah melakukan pembayaran dan merugikan CV CBM sebesar Rp157 juta. Sehingga CV CBM melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan kejaksaan.

Adanya pembayaran tidak dikirim ke rekening CV CBM dan langsung ke Achmad Zubaidi, Thoha menjelaskan kondisi itu di luar jangkauan dirinya.

Mengingat, dirinya tidak selalu setiap hari megawasi. Akan tetapi, memang pihaknya  mendengar bahwa laporannya itu ternyata dibayarkan tunai.

“Kami akui pembayaran tunai secara aturan itu diperbolehkan. Tapi tidak patut, karena uang begitu besar,” tegasnya.

Thoha menambahkan, terkait adanya pemeriksaan oleh kejaksaan dan sudah masuk wilayah Aparat Penegak Hukum (APH).

Maka pihaknya akan selalu mensuport  sebagai komisioner dan tidak akan menghalangi penegak hukum. 

“Dirinya akan mensuport. Kami pastikan  akan menjaga betul yang namanya integritas dalam segala hal,” jelasnya.

Kendati demikian, apabila persoalan ini belum masuk APH, maka akan dilakukan penegakan diinternal KPU.

“Tentunya persoalan ini akan dilaporkan ke ke Inspektorat,” tegasnya.(*/db/aya/sk)

Loading

Bagikan: