Caption: Rekontruksi kasus pembunuhan di Muara Lawa pada 6 April 2023. Tersangka melayangkan 3 kali bacokan parang mandau disaksikan istri korban.
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Satuam Reserse (Satreskrim) Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Herman yang dilakukan tersangka Jordi di wilayah Kampung Banggeris, Kecamatan Muara Lawa, pada Kamis 6 April 2023.
Rekontruksi itu dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Aipda Renson Sinaga di halaman belakang Mapolres Kubar, disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar. Sebanyak 39 adegan pembunuhan yang diperankan langsung oleh tersangka Jordi, serta saksi-saksi lainnya dan juga istri korban.
Adegan rekonstruksi diawali dengan pertengkaran sampai dengan pembacokan korban hingga akhirnya meninggal dunia, saat dibawa oleh para saksi menuju ke RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS).
“Proses rekonstruksi tidak ada kendala dan berjalan dengan aman. Ada 39 adegan yang dilakukan oleh peran utama yakni tersangka. Untuk itu tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Asriadi juga menegaskan, rekonstruksi adegan bukan diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada lokasi kejadian. “Maka dari itu kita alihkan penuh di Polres Kubar,” tutur Asriadi.
Dia menambahkan, dugaan pelaku sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut. Karena sebelumnya korban pernah melaporkan tersangka ke Polres Kubar, dengan kasus penganiayaan. Bahkan pernah dilakukan restorative justice.
“Namun tersangka menyimpan rasa dendam, sehingga untuk ketiga kalinya telah menghilangkan nyawa korban. Sebelumnya penyidik sudah menerapkan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebakan matinya orang,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina