SENDAWAR, Swarakaltim.com – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), saat ini melakukan Tilang di Tempat atau tilang manual. Dalam tilang ditempat itu, pihak Satlantas Polres Kubar memprioritaskan 7 pelanggaran.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Kubar, AKP Budi Witikno SH menjelaskan, tujuh pelanggaran itu sasarannya yakni sasaran kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan berlalulintas. Menurutnya, dalam rangka penindakan ini terutama, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang (roda dua), saat berkendara menggunakan ponsel/HP, menerobos lampu merah, tidak menggunakana helm standar SNI (saat mengendarai sepeda motor), melawan arus lalulintas, melanggar batas kecepatan (balapan liar).
Juga berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis (spion tidak ada, knalpot brong, lampu/reting tidak berfungsi), menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannnya (over dimensi), serta kendaraan tanpa pelat nomor (nomor polisi palsu), nah itu akan di tilang di tempat,” tegas AKP Budi Witikno SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Mapolres, Sendawar, Selasa (23/5/2023).
Tilang ditempat menurut Kasat Lantas, dilakukan oleh petugas yang melakukan patroli dan petugas yang sedang melaksanakan penjagaan. Termasuk petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalulintas.
“Terhadap kendaraan yang melebihi (over) kapasitas, kami akan lihat saat pemeriksaan pengujiaan kelayakan suatu kendaraan berupa uji KIR. Utama muatan dan ketinggian kendaraan. Apabila melebihi dari kelayakan, maka akan kita tindak,” ujarnya.
Sanksi Pengendara Dibawah Umur
Kasat lantas menambahkan, terhadap pengendara dibawah umur di Kutai Barat, akan menjadi masalah bersama yang harus dipecahkan sejumlah pihak bersama Satlantas Polres Kubar.
AKP Budi Witikno menyebut, tindakan utama saat ini terhadap pengendara dibawah umur adalah secara persuasif (bimbingan sosial) dan preemtif (mengedepankan imbauan).
“Sasaran utama pencegahan adalah anak-anak SMP maupun SMA. Karena belum bisa untuk memohon Surat Izin Mengendarai (SIM), karena umur belum memenuhi syarat. Langkah kami adalah satlantas masuk sekolah, mengedukasi anak-anak untuk mengendarai kendaraan bermotor harus sesuai aturan,” bebernya.
Budi Witikno menegaskan, untuk mengantisipasi pengendara dibawah umur, perlu kerjasama Satlantas Polres Kubar, orang tua murid, juga pemerintah daerah, agar ikut peduli dengan keselamatan anak-anak dijalan raya.
“Solusinya, orang tua wajib mengantar anaknya sekolah, pemerintah bersama instansi lainnya harus menyiapkan bus/kendaraan angkutan umum untuk anak sekolah. Selanjutnya kerjasama ini harus betul-betul mencegah jangan sampai terjadi kecelakaan anak-anak sekolah,” paparnya.
Pelanggar Knalpot Brong
Terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong alias sudah menggantinya dengan knalpot yang tidak sesuai SNI (sebutan untuk saluran buang sepeda motor maupun mobil yang menghasilkan suara berisik), Satlantas Polres Kubar telah melakukan tindakan tegas.
“Kita sudah melaksanakan pengamanan/tindakan dilapangan dengan penegakan hukum lalulintas. Kendaraan knalpot brong akan diamankan. Setelah itu, diminta kepada pengendara mengganti dengan knalpot standar baru bisa membawa pulang kendaraannya dari Mapolres. Yang pasti knalpot brong akan ditilang,” pungkasnya. (*)
Editor : Alfian
Publisher : Rina