SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) segera menindaklanjuti proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) pada tahun 2015 senilai Rp30,79 miliar.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, saat dikonfirmasi awak media, terkait sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang masih berjalan di Kabupaten Kubar dan Mahulu, Kamis (8/6/2023).
“Hingga saat ini kasus dana hibah Pilkada Mahulu pada tahun 2015, masih jalan dan akan segera ditindak lanjuti pengusutannya hingga tuntas,” tandas Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor.
Bahkan pria akrab disapa Bayu memastikan tidak hanya perkara itu saja yang akan di lanjutkan. Bahkan masih banyak kasus dugaan korupsi di wilayah Kubar dan Mahulu, perkaranya tetap jalan.
“Seperti kasus semenisasi beton jalan Tanjung Isuy tetap kita lanjutkan. Bahkan tahanan yang jadi buronan seperti Saptoni tinggal menunggu hasil sidang putusa terkait penetapannya sebagai tersangka, semoga prosesnya tidak akan lama,” imbuh Bayu.
Tidak hanya itu, terkait kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan khusus yang menangani pasien Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Barat, juga masih terus berlanjut.
Diketahui besaran dana insentif tahun 2020 yang diduga dikorupsi itu mencapai Rp 1,5 miliar. Bahkan diberitakan media ini sebelumnya, proses penyelidikan yang dilakukan sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa tim Kejaksaan Kubar.
“Tetap kita lanjut, sedikitnya 30 tenaga medis dari seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kubar, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan terkait adanya dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina