Foto saat Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis menunjukan Barang Bukti dan TSK yang berhasil diamankan petugas
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Bejat, TS (46) warga Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga berulang kali. Perbuatan bejat itu dilakukannya saat berada di pondok kebun dan diulang saat perjalanan menuju rumah kerabatnya. Anehnya tersangka mengaku memendam perasaan cinta kepada anak kandungnya sendiri paska bercerai dengan istrinya 4 tahun silam, sehingga dari perasaan itu, tersangka berkeinginan menguasai tubuh anak kandungnya sendiri.
Menurut penjelasan Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mencintai anak kandungnya layaknya sebagai seorang kekasih. Selain itu, karena telah lama berstatus duda dan hanya tinggal berdua dengan anaknya. Tidak disangka, ayah kandungnya memiliki perasaan dengan anaknya sendiri yang hingga akhirnya memiliki kesempatan untuk melakukan aksi bejatnya itu.
“Peristiwa itu bermula pada bulan April 2023 lalu, tersangka melakukan aksi bejatnya itu dengan mengancam korban menggunakan sebilah badik, saat kejadian, anaknya yang menjadi korban nafsu setan bapaknya sendiri itu berusia 19 tahun,”jelas Ridwan Lubis, Senin (12/6/2023).
Kapolsek Ridwan Lubis juga menambahkan, kedua orangtuanya bercerai saat korban masih berusia 15 tahun. Sejak saat itu, korban tinggal berdua bersama dengan ayah kandungnya. Saat awal hendak mencoba melakukan aksi bejatnya itu, korban menolak. Namun, korban terus diancam tersangka dengan menggunakan pisau badik yang diarahkan ke paha korban.
“Awalnya bahkan sampai dibawah ancaman, korban tetap menolak, namun, tersangka terus memaksa dan merudapaksa korban, sampai akirnya korban berhasil digagahi untuk pertama kalinya di pondok dalam kawasan kebun mereka,” ungkapnya.
Kemudian, Ridwan Lubis juga menjelaskan, saat awal bulan Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah ke rumah saudara tersangka yang berada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor. Saat di pertengahan jalan, tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan dengan
Karena tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Sang ibu langsung bergegas melaporkan kejadian anaknya ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu (11/6).
“Kejadian ini bukan hanya sekali, namun korban mengaku dirudapaksa ayahnya setiap dua hari sekali. Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik, makanya dia hanya bisa pasrah,” jelasnya.
Dari laporan mantan istri tersangka yang juga ibu kandung korban, akirnya tersangka berhasil diamankan petugas beserta barang bukti pakaian korban dan senjata tajam pisau badik untuk mengancam korban. Tersangka dikenakan ancaman pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
“Tersangka terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” tandasnya. (Nht/Asti).