JAKARTA, Swarakaltim.com – Dalam rangka menjalankan tugas Kejaksaan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah melantik sumpah janji jabatan Dr. Harli Siregar SH. M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Papua Barat, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (20/6/2023).
Hal ini di terangkan dalam press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 686/062/K.3/Kph.3/06/2023” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana dan mengatakan bahwa Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Kajati Provinsi Papua Barat yang baru di lantik.
“Saya, yakin dan optimis bahwa penempatan pejabat yang baru dilantik telah tepat dan akan berkontribusi, memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya,” lanjut Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
“Dan ada beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera di laksanakan yakni segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
“Pastikan perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah saudara berjalan dengan lancar dan aman,” katanya.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berpesan pula bahwa harus jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya.
“Untuk itu diperlukan, bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki,” imbuhnya.
“Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya,” ucapnya.
“Dan meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, serta pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja,” terangnya.
Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Jaksa Agung mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
“Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tambahnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
“Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang/akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, yang dapat menghancurkan soliditas institusi,” tegasnya.
“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua, di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (AI)