Pemkot Menyerahkan Bantuan Bankeu Parpol  Mencapai Rp 2,1 Miliar

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Asisten 1 Pemkot Balikpapan Zulkifli didampingi Kepala Kebangpol Balikpapan Sutadi menyerahkan langsung bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) yang memiliki perwakilan di lembaga legislatif sekaligus penandatanganan berita acara penyerahan di Ballroom Hotel Novotel, Rabu (21/6/2023). Penyerahan bankeu untuk Parpol itu dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari serta perwakilan parpol.

Menurut Plh Sekda Kota Balikpapan, Zulkifli  yang juga asisten 1 Pemkot Balikpapan menjelaskan, penyerahan bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) ini diatur dalam undang- undang nomor 2 tahun 2011 tentang parpol berhak mendapat bantuan keuangan dari APBN dan APBD  yang diberikan secara profesional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota dan Provinsi.

”Setiap suara parpol dikalikan Rp 7 ribu, dengan total anggaran yang dialoksikan Pemkot Balikpapan senilai Rp 2,1 miliar. Namun demikian, untuk bantuan keuangan bagi parpol tidak berhenti setelah diserahkan, akan tetapi setelah itu perlu adanya mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan parpol bisa tepat sasaran,” tegasnya.

Zulkifli berharap, parpol penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD bisa dipertanggungjwabkan secara formal dan material membuat laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi mengaku, kegiatan hari selain berdasarkan undang-undang juga amanah dan Perwali Balikpapan terkait hibah setiap tahun kepada parpol pemenang pemilu mendapatkan bantuan keuangan melalui APBD kota Balikpapan di hitung dari perolehan suara sah yang diterima. “Tahun ini kami memberikan ke 10 parpol pemenang di 2019 lalu dengan total Rp 2,1 miliar,” tegasnya.

Lanjut Sutadi, bantuan keuangan ini agar pemanfaatan sesuai dengan program kegiatan yang paling utama yakni 51 persen digunakan untuk pendidikan bagi kader-kader parpol yang lain bisa digunakan untuk operasional. Selain itu, berdasarkan rekomendasi dan hasil evaluasi BPK provinsi karena  sifatnya bantuan keuangan ormas itu diverifikasi diperiksa BPK provinsi setelah ada kesesuaian terhadap penerimaan dan pengeluarannya hasil rekomendasi itu baru pihaknya memberikan bantuan-bantuan sesuai dengan ketentuan yang ada.

” Adapun laporan hasil pemeriksaan BPK RI  Perwakilan Kaltim Tahun 2022 / terdapat beberapa catatan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2022, diantaranya, nominal Bantuan Keuangan Partai Politik yang diterima dan masuk ke rekening Partai Politik.Kesesuaian jumlah Bantuan Keuangan Partai Politik yang diterima oleh Pemerintah Kota Balikpapan dan masuk ke rekening Partai Politik sesuai dengan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” tutupnya.(*/pr-pk’23)

Loading

Bagikan: