Bicara Soal Pentingnya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Kadis Kominfo Kaltim: Agar Tidak Mengadu di Medsos

TANAH GROGOT, Swarakaltim.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, M Faisal menjadi pembicara pada Sosialisasi Penetapan Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan oleh Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SP4N Lapor! Pada Kamis (22/6/2023) di Jalan RM Noto Sunardi Tanah Grogot.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Paser.

Pada kesempatan itu Faisal menyinggung pentingnya digitalisasi dalam pelayanan pemerintah. Termasuk pentingnya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Saat ini ia katakan, masyarakat Indonesia sudah sangat familiar dengan internet. Bahkan menurut data yang ia paparkan, diketahui 63 persen masyarakat Indonesia mengakses internet 1 jam hingga 5 jam per hari.

Terlebih saat ini secara nasional indeks masyarakat digital Kaltim menempati urutan keempat. Dan Kaltim juga menempati posisi ketiga sebagai provinsi dengan indeks literasi digital tertinggi.

Sehingga, dikhawatirkan jika pemerintah tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk dapat melaporkan keluhan atas pelayanan yang didapatkan, mereka akan melaporkan keluhannya di media sosial.

“Jangan sampai orang yang kecanduan medsos lapornya ke medsos,” kata Faisal di sela-sela menyampaikan materi.

Bagi Faisal, memberikan layanan pelaporan kepada masyarakat akan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik oleh pemerintah.

Sebab menurutnya, yang bisa menilai baik tidaknya kerja pelayanan pemerintah adalah masyarakat.

“Yang bisa menilai kita adalah orang lain, yang bisa menilai pelayanan kita naik adalah orang lain. Dan kepuasan masyarakat tidak akan habis, sehingga menjadi pemicu kita menjadi lebih baik,” ujarnya.

Saat dijumpai, ia mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Paser itu.

Menurutnya, sosialisasi kedua kegiatan tersebut adalah penting, karena akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

“Karena keterbukaan informasi itu salah satu kakinya ya PPID, mudah-mudahan PPID di Paser dan PPID pelaksana di OPD-OPD bisa berjalan seperti yang diamanatkan undang-undang,” tuturnya.

Pihaknya terus berupaya untuk memberikan masukan kepada Pemkab Paser, terutama untuk melakukan evaluasi tiap tahunnya supaya menjadi lebih baik.

“Tidak mudah memang pasti karena undang-undangnya juga sudah lama. Sampai sekarang juga sulit juga itukan butuh partisipasi semua tidak bisa hanya Kominfo saja. Jadi apresiasi lah mudah mudahan kegiatan ini semakin rutin dilaksanakan dan yang paling penting sebenarnya jangan ganti-ganti. Kalau ganti-ganti orangnya kan itu mulai terus dari nol,” tutupnya.(adv-kominfo kaltim/jp-1/dho)

Loading

Bagikan: