BONTANG, Swarakaltim.com – Perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Untuk itu, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Baru-baru ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Prov. Kaltim menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Pengisian Instrumen Akreditasi Perpustakaan.
Kegiatan terserbut dilaksanakan di Ruang Multi Media Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang yang di buka secara resmi Sekretaris DPK Kota Bontang Nurbaena, SE di dampingi Kabid Perpustakaan DPK Bontang Alfrita Junain Sande, SE, M.Si.
Dalam sambutannya, Nurbaena menyampaikan motivasi yang harus dimiliki untuk mengembangkan semua jenis perpustakaan di Bontang untuk memperoleh akreditasi dengan predikat terbaik. Salah satu syarat untuk memperoleh akreditasi A.
“Apa yang harus dipenuhi dari segi koleksi, sarana prasarana dan lain-lain, Sehingga bisa memenuhi lolos akreditasi. Mohon arahan dan bimbingannya dari Dinas Perpustakaan provinsi,” demikian Nurbaena, Jumat 28 Juli 2023.
Pada kegiatan tersebut dihadiri pendamping dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim yaitu Kasi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Rusmawati, S.Pd., M.Si., Kasi Pembinaan Tenaga Perpustakaan Dra. Jumiaty, dan Staf Bidang P3KM Pinehas Sagala, S.Sos, dan Wilis Dian Shinta.
Sebagai pemateri/narasumber Pustakawan Ahli Muda DPKD Prov. Kaltim Marthen Rumana, S.Sos yang juga sebagai asessor provinsi Kalimantan Timur.
Akreditasi perpustakaan dilakukan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan yang mana kreteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan meliputi 6 Standar SNP : Koleksi, saran dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan standar pengelolaan perpustakaan. Sebanyak 25 peserta dari sekolah SD, SMP, SMA dan Perpustakaan Desa/kelurahan.(aya/sk/dpkkaltim/adv)