SENDAWAR, Swarakaltim.com – Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur, bersatu telah melaporkan Rocky Gerung ke Polres Kubar, atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya massa Gepak Kubar telah melakukan aksinya di persimpangan lampu merah Busenis Diraja Tinggi Sendawar pada pukul 16.00 WITA, dan dibubarkan pihak kepolisian untuk beranjak ke Mapolres Kubar, menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan ujaran kebencian terhadap orang nomor satu di NKRI.
Setiba di gerbang Mapolres Kubar, massa Gepak Kubar yang dipimpin Sarjodi dipersilahkan untuk menuju ruang SPKT melaporkan Roky Gerung, sehingga laporan ini telah diterima dan teregistrasi oleh penyidik Satreskrim Polres Kubar.

“Alhamdulillah laporan kita telah diterima Polres Kubar, dimana laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur Sarjodi.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menegaskan, bahwa laporan atas dugaan ujaran kebencian itu segera di proses oleh kepolisian, yang nantinya Mapolres Kubar akan berkordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
“Kita menghormati seluruh laporan masyarakat terkait Roky Gerung, karena hampir seluruh warga Kaltim, tidak menerima pernyataan yang dianggap menghina Presiden Jokowi terkait pembangunan IKN,” ungkap Kapolres Kubar didampingi Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa dan Kabag Ops Teguh Budi kepada wartawan.
Penghinaan terhadap tokoh publik termasuk presiden, sering menjadi perhatian dan dapat berdampak luas pada masyarakat. Oleh karena itu, laporan ini mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya Polres Kubar akan memproses setelah hasil penyidikan. Yang tentunya kita akan berkordinasi dengan pimpinan seperti Polda Kaltim dan Mabes Polri. Karena terlapor ada diluar wilayah kita, selanjutnya dan kita harus kordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus ini,” tutupnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina