Ratusan Buruh TKBM Komura Gelar Aksi Demo Damai ke PT. PSP

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura telah menggelar aksi demo damai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M. Yamin, Senin (7/8/2023).

Aksi demo damai ini di laksanakan agar tuntutan dari pihak TKBM Komura atas hak upah bisa di berikan, dan meminta pihak PN Samarinda bisa segera mengeksekusi putusan pengadilan yang telah di menangkan oleh TKBM Komura.

Aksi demonstrasi digelar oleh TKBM Komura yang telah mengajukan gugatan sejak tahun 2019 terhadap PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT.PSP).

Para buruh TKBM Komura terus melakukan orasi di depan Kantor PN Samarinda, sambil menunggu jawaban dari pihak PN Samarinda.

Usai rapat dengan pihak PN Samarinda, Hambali selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo damai TKBM Komura menjelaskan bahwa gugatan ini, telah melewati semua tingkat peradilan di Negara Republik Indonesia, dan pada Pengadilan Tingkat Peninjauan Kembali (PK), dan gugatan TKBM Komura dikabulkan.

“Kami sebelumnya sudah mendatangi pihak Kantor PT. PSP untuk meminta segera mematuhi putusan peradilan tersebut,” lanjutnya, dihadapan awak media.

“Terdapat 1.149 pekerja yang menunggu hak mereka sejak 2017,” ungkapnya.

“Dalam putusan peradilan menyatakan bahwa PT.PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengganti kerugian TKBM Komura dengan nilai total sebesar RP.18.665.493.600,” ujarnya.

“Dan dari nilai 18 Milyar lebih ini, pihak PT PSP baru melunasi 10 persen saja, dan penangguhannya sudah berjalan 7 tahun,” lirihnya.

“Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, hak TKBM Komura yang belum dibayarkan oleh PT.PSP berdasarkan Putusan Perdata Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr, Tanggal 16 April 2020, belum juga dilaksanakan,” ucapnya.

Hambali menyebutkan bahwa pada tanggal 23 April 2023, Putusan Peninjauan Kembali telah dikeluarkan dengan nomor 102 PK/Pdt/2023, dan PT.PSP tidak lagi memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan, sehingga harus segera melaksanakan putusan tersebut.

Sejak permohonan eksekusi dilakukan dan teguran diberikan oleh Pengadilan Negeri Samarinda, PT.PSP tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebagai hasilnya, aksi demo dilakukan oleh TKBM Komura untuk menuntut hak mereka yang belum dibayarkan oleh PT.PSP,” imbuhnya.

“Dalam kegiatan aksi demo ini juga melibatkan Unit Nusantara, yang terkait dengan perkara Nomor 43 di PTUN PT.PSP yang ingin membatalkan SK Tahun 2014 yang mengatur seluruh biaya bongkar muat di Pelabuhan Palaran,” tuturnya.

“Harapan kami, dengan aksi demo ini, PT.PSP segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayar hak yang telah ditetapkan oleh hukum,” harapnya.

“Karena hal ini suda berjalan lebih kurang 6 tahun lamanya, pembayaran atau eksekusi harus dilakukan untuk menghormati putusan hukum dan hak asasi TKBM Komura, jika hal ini tidak di lakukan oleh pihak PT PSP, maka kita akan menutup akses bongkar muat pelabuhan dari Samarinda hingga Muara Berau,” tegasnya.

Di lain pihak, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Hadi Riyanto menyatakan bahwa pengadilan tetap akan melaksanakan eksekusi atas keputusan Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr.

“Kami telah memanggil pihak PT PSP dan telah mengarah untuk mematuhi keputusan tersebut,” tambahnya.

Saat di singgung awak media, terkait kendala apa sampe tidak segera di eksekusi, kembali Hadi Riyanto menjelaskan bahwa proses perkara telah sampai pada tingkat Pengadilan Negeri, banding, dan kasasi, putusan akhirnya dikeluarkan pada bulan Juni lalu.

“Kami akan segera mengeksekusi sesuai putusan pengadilan tersebut dalam dekat ini,” tegas Hadi Riyanto.

Usai kegiatan aksi demo damai di Kantor PN Samarinda, kembali aksi ini di lanjut depan kantor pelabuhan peti kemas wilayah PT. PSP Kecamatan Palaran.

Dalam aksi demo damai ini, pihak PT PSP menerima perwakilan dari pihak TKBM Komura untuk mendiskusikan terkait putusan pengadilan tersebut.

Ditengah kegiatan aksi demo damai, Ketua TKBM Komura Jafar Abdul Ghafar mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah melakukan hal ini, jika pihak PT PSP tidak melanggar hukum.

“Kami anti hal ini, dan kami inginkan pihak PT PSP bisa membayar hak buruh,” sambungnya.

“Harapan kami, agar para buruh bisa menerima haknya, sehingga mereka bisa menikmati hasil keringat kerjanya,” ucap mantan anggota DPRD Kota Samarinda ini.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum dari TKBM Komura Henry Situmorang menjelaskan bahwa pihak PT PSP belum memberikan kepastian dan saat Kami mendatangi Kantor PT PSP, pihak pemangku kebijakan tidak ada di tempat.

“Tentunya, hal ini belum bisa memberikan ketenangan bagi para buruh TKBM Komura, dan di khawatirkan akan berdampak tidak kondusif,” jelas Henry Situmorang.

“Saya sudah berusaha untuk membuat suasana tetap kondusif, agar

“Dalam hal ini kita masih menerima etikat baik dari pihak PT PSP, namun pihak yang bisa mengambil keputusan tidak ada di tempat, dan kami juga telah bersepakat hingga tanggal 21 Agustus ini, dan 3 hari sebelumnya kami akan di undang untuk kepastian hal tersebut,” pungkas Henry Situmorang.

Awak media yang hadir dalam kegiatan peliputan aksi demo damai ini, telah berupaya untuk menemui pihak PT PSP namun pihak bersangkutan tidak berada di tempat, dan hingga berita ini di tayangkan, pihak PT PSP belum memberikan keterangan secara resmi.(AI)

Loading

Bagikan: