Upaya Tingkatkan Kecerdasan Para Pelajar SMA/SMK Sederajat.
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Dalam rangka upaya meningkatkan kesadaran hukum serta cerdas dalam segala hal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan kembali pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota/Kabupaten Tahun 2023, dan kali ini diselenggarakan di Hotel Sidodadi Jalan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Selasa (8/8/2023).
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH melalui press release “SIARAN PERS Nomor : 80 /O.4.3/Penkum/08/2023” yang menerangkan bahwa kegiatan ini, diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kabupaten Kubar, sebanyak 10 Tim yang terdiri masing-masing tim adalah 1 orang pelajar laki-laki dan 1 orang pelajar perempuan.
“Sebelumnya, para peserta se Kabupaten Kubar mengajukan karya tulis inovatif, dan selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Kubar,” lanjutnya.
“Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini dibuka langsung oleh Ristu Darmawan SH,MH selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kaltim dan dihadiri oleh Muhammad Ruslie, S.Pd Selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah IV Kabupaten Kubar-Mahakam Ulu Provinsi Kaltim, Para Juri dari Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, dan para guru pembimbing beserta peserta pemilihan duta pelajar sadar hukum,” paparnya.
Toni Yuswanto menyebutkan dalam keterangan tertulis ini, bahwa Ristu Darmawan SH.MH telah menyampaikan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.
“Dengan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab,” ucap Restu Darmawan melalui keterangan tertulis ini.
“Oleh karena itu, pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa harus dikembangkan potensinya kearah yang positif, dan salah satunya diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan pelajar sadar hukum yang secara tidak langsung akan membentuk karakter para pelajar terkait hukum yakni kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi dan peduli pada lingkungan juga sosial serta dapat bertindak lebih bijak dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Restu Darmawan menjelaskan bahwa dengan melalui kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA sederajat se-Kaltim tahun 2023 ini, saya berharap dapat melahirkan para pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolahnya.
“Serta dapat menularkan hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat,” sambungnya.
Restu Darmawan menyebutkan bahwa dalam kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini, telah diperoleh juara.
“Juara I diraih oleh SMK Negeri 1 Sendawar dengan Karya Ilmiah yakni Quizizz Game sebagai Media Edukasi Anti Bullying di SMK N 1 Sendawar yang dibuat oleh Rayhan Aulia Nasution dan Anna Maria,” imbuhnya.
“Untuk Juara II diraih oleh SMA Negeri 3 Sendawar dengan Karya Ilmiah yakni Mewujudkan Kesadaran Undang-Undang ITE, menggunakan Instagram sebagai wadah pencegahan berita HOAX dengan program GENITE (Generasi ITE) di kalangan Remaja, dibuat oleh Mia Stacia Adelia Effendi dan Yehezki Aprilian Caesar,” ujar Restu Darmawan.
“Dan untuk Juara III diraih oleh SMA Negeri 1 Jempang dengan hasil Karya Ilmiah Mewujudkan strategi pencegahan berita HOAX melalui Aplikasi Saring sebelum share dilingkungan Sekolah SMA N 1 Jempang, yang di buat oleh Mardatilah dan Siprianus Ovaldi,” ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kaltim ini.
Restu Darmawan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kaltim mengungkapkan bahwa para pemenang juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp. 4.500.000,-, untuk juara II sebesar Rp. 3.500.000,-, untuk juara III sebesar Rp. 2.500.000,-, piagam, dan plakat.
“Dan kedepannya para juara I,II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Kubar, akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi, bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kaltim,” pungkasnya. (ADV/AI)