Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang, Anggota DPR RI Ismail Thomas Ditahan Kejagung RI

JAKARTA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu langsung ditahan.

“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Namun Kapuspenkum Kejagung ini belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kejagung RI melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (7/8/2023). Penggeledahan itu diduga kuat terkait dengan perizinan perusahaan tambang batubara. Yakni PT Gunung Bara Utama (GBU) dan PT Sendawar Jaya.

Di sisi lain keberadaan PT GBU dan PT Sendawar Jaya tidak pernah melaporkan operasionalnya ke pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir. Padahal perusahaan tersebut mendapat izin pertambangan dari zaman Bupati Ismail Thomas tahun 2008 silam.

Diketahui Kejaksaan Agung dan PT Gunung Bara Utama digugat oleh PT Sendawar Jaya. Gugatan ini bermula dari sita eksekusi yang dilakukan Kejagung pada 18-19 Juni 2022 lalu.

Kala itu Kejagung menyita lahan tambang seluas 5.350 hektare yang berlokasi di kecamatan Damai kabupaten Kutai Barat. Lahan tersebut disita atas perkara korupsi dana Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.

Sehingga Heru Hidayat pemilik PT Trada Alam Minerba itu dihukum membayar uang pengganti Rp10 triliun lebih. Kejagung lalu menyita PT GBU, anak usaha PT Trada Alam Minerba.

Namun penyitaan ini dipersoalkan PT Sendawar Jaya yang mengeklaim sebagai pemilik lahan konsesi yang sah. Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

PT SJ mengaku sebagai pemegang izin konsesi yang sah sesuai Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

Kemudian, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

Lalu Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

Atas dasar itu, PT Sendawar Jaya meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina

Loading

Bagikan: