Sambut HUT Kemerdekaan, WBP Ruran Kelas II Tanjung Redeb Dapat Remisi Umum

Foto suasana saat Wakil Bupati Berau bersalaman dengan WBP rutan Kelas II Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Dalam rangka peringatan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 78, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb mendapatkan Remisi Umum (RU). Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham menyatakan bahwa pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2023, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022, yakni Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar atau serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan.

Dirinya membeberkan, jumlah penghuni rutan sebanyak 649 orang, terdiri dari 563 orang Narapidana dan 86 orang tahanan,” ungkapnya, Rabu (16/8/2023).

Pemberian remisi umum tersebut memang merupakan hak motivasi dan kesempatan bagi narapidana dan tahanan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat.

“Sebanyak 520 orang yang menerima remisi  dari RU I sebanyak 516 orang dan RU II sebanyak 4 orang. Penerima RU II tersebut ada dua orang yang langsung bebas,” terangnya.

Ia menambahkan, bagi penerima remisi 1 bulan sebanyak 124 orang, remisi 2 bulan sebanyak 76 orang, remisi 3 bulan sebanyak 142 orang, remisi 4 bulan sebanyak 152 orang, remisi 5 bulan sebanyak 22 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.

“Kami memenuhi hak dasar warga binaan pemasyarakatan, dengan bekerja sama Disdukcapil Berau untuk menerbitkan KTP Elektronik bagi mereka yang belum punya sebanyak 38 orang dan KTP akan diserahkan dalam momen pemberian remisi kali,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau Gamalis menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada WBP sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujarnya.

Program Pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat. Untuk itu, diharapkannya, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat ditanamkan dalam diri masing-masing.

“Saya berharap kepada WBP yang mendapatkan remisi, untuk menunjukkan sikap dan perilaku baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tutupnya. (Nht/Asti)

Bagikan:

Related posts