Korupsi Plasma Nano Bubble di PDAM Balikpapan, Akan Ada Tersangka Baru

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Manuntung  tahun 2021.

Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni SP selaku penyedia barang dan jasa. Kemudian EG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Perumda Tirta Manuntung.

Menurut  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Termaksud mantan Dirut Perumda Tirta Manuntung ikut terseret. Namun demikian, hasil penyidikan akan dilakukan. Adapun kerugian negara dalam korupsi pengadaan plasma nano bubble  sekitar Rp 5,24 miliar dari nilai anggaran Rp 6,8 miliar.

“Untuk kasus  buble nano sekarang sudah tahap penyidikan, saksi-saksi hampir semua sudah diperiksa. Sekarang ini tahapannya untuk penyerahan berkas perkara tahap pertama,” tegasnya, Rabu (16/08/2023)

Dia mengungkapkan, adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni SP selaku penyedia barang dan jasa. Kemdian EG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Perumda Tirta Manuntung dari PDAM.

”Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan. Untuk pengumumannya penyidiklah nanti,” tegasnya.

Ardiansyah menjelaskan, dalam kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble yakni tersangka SP dan EG dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Loading

Bagikan: