Balikpapan,swarakaltim.com- PT Fahreza selaku kontraktor pelaksana proyek pengendali banjir DAS Ampal bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Khususnya di kawasan Perumahan Wika RT .15, Kelurahan Gunung Samarinda Baru (GSB), Kecamatan Balikpapan Utara, yang memiliki banyak fasilitas umum, namun kenyataannya banyak yang rusak akibat kegiatan proyek tersebut. Demikian Anggota DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso,
“Kami mengiginkan OPD terkait mediasi dan melakukan koordinasi dengan PT Fahreza Apa yang dirasakan oleh masyarakat di sana tentang buruknya penanganan pasca pembangunan dan Ampal tersebut yang menyangkut kerusakan Fasum, jalan dan infrastruktur lainnya,” tegas Imam, (6/10/2023)
Imam mengaku, kerusakan fasilitas umum akibat proyek pengerjaan PT Fahreza ini, tidak hanya untuk kepentingan dan perjuangan pribadi, melainkan juga memperjuangkan dari aset yang merupakan milik dari Pemerintah Kota. Untuk itu, agar masyarakat bersama-sama mengawal hal ini dan meminta pertanggungjawaban PT Fahreza ini seperti apa. Apakah cuma wacana saja, tidak ada action-nya.
“Saya pikir pekerjaan yang dituntut Ini sederhana, tidak membutuhkan dana yang miliaran. Tapi pada prakteknya kenapa kok ini susah betul, susah dihubungi, susah berkomunikasi, bahkan tidak datang untuk merealisasikan apa yang sudah dijanjikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Imam menambahkan, saat ini, dirinya bersama warga Perumahan Wika RT 15, Kelurahan Gunung Samarinda Baru (GSB), Kecamatan Balikpapan Utara sedang melakukan upaya somasi untuk menuntut pertanggungjawaban PT Fahreza. Upaya ini merupakan yang kedua kalinya, setelah permohonan somasi yang pertama tidak direspon. Dan apabila tidak berhasil pihaknya akan melanjutkan laporan ini hingga ke KPK.(pr)