JAKARTA, Swarakaltim.com – Saat ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan AQ seorang petinggi BPK menjadi tersangka korupsi hasil pengembangan perkara korupsi BTS di kominfo.
Selain itu juga, Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah melakukan tuntutan kepada Tersangka Jhony G Plate, Galumbang Menak dan Ahmad Anang Latief dengan tuntutan pidana penjara yang berat sesuai dengan sifat jahatnya perbuatan.
Dan perkara ini sudah ramai diberitakan baik media lokal maupun media nasional (Media cetak, online, dan elektronik).
Namun, beberapa waktu lalu muncul informasi yang tidak jelas kebenarannya, yakni Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dituding dengan tuduhan punya hubungan gelap, dengan janda cantik seorang figur publik yang terungkap, di persidangan kasus korupsi tambang di Sulawesi Tenggara.
Mendengar hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan adanya isue yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan diduga merupakan serangan balik dari pihak mereka.
“Ini ironis, ditengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi, ada juga agenda tersembunyi dari para koruptor, untuk serang balik kepada Aparat Penegak Hukum, di tengah kondisi tahun politik yang penuh dengan berita intrik dan hoak,” ucapnya, melalui keterangan tertulis ke media Swarakaltim, Senin (6/11/2023).
Ia berharap Jaksa Agung RI tetap konsisten meneruskan perjuangan memberantas korupsi, dan tidak mundur, karena tindak pidana korupsi menyengsarakan rakyat.
“Sudah saatnya, seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberantas korupsi dan memberantas Makelar Kasus (Markus),” tegasnya.
MAKI yakin untuk saat ini, persepsi publik percaya kepada kinerja Jaksa Agung Burhanudin dalam penegakan hukum dan memimpin korps adhyaksa.
Tentunya, koruptor dan gerombolannya kepanasan dan menyerang Aparat Penegak Hukum, dari berbagai sisi, dan bila tidak jernih berpikir masyarakat akan bias memandang persoalan ini, karena bisa saja info hoaks diolah menjadi seolah-olah benar.
Apalagi dengan praktek-praktek memanfaatkan suatu organisasi untuk mendorong isu ke publik, melalui unjuk rasa dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung.
“Oleh karena itu, atas terjadinya hal-hal tersebut, saya selaku praktisi hukum prihatin, sekaligus berjuang, untuk ikut meluruskan dan memilah mana informasi yang benar dan mana yang salah terkait informasi yang berkembang di masyarakat,” tuturnya.
Sekaligus juga, lanjutnya terus mendorong penyelesaian perkara tipikor secara transparan, dan berharap para koruptor, untuk berhenti melakukan manuver, yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.
MAKI juga akan untuk terus kritis melalui jalur praperadilan, dalam rangka mendukung Jaksa Agung, untuk pemberantasan korupsi secara tegas dan tidak tebang pilih. (*/ai)