Sosialisasi Aplikasi e-RB, Pemprov Kaltim Bentuk ASN sebagai Agen Perubahan

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemprov Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi aplikasi e- RB di Hotel Golden Tulip Balikpapan pada Selasa( 7/11/2023).

Kabag RB dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Provinsi Kalimantan Timur, Nani mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan monitoring bagi para perangkat daerah terhadap rencana tindak yang di lakukan oleh agen perubahan.

Menurutnya Itu diamanatkan di dalam peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan agen perubahan di instansi pemerintah.

“Hari ini kami membuat satu instrumen yang memudahkan para perangkat daerah nantinya, karena kepala perangkat daerah itu ada juga yang menjadi agen perubahan. Jadi nanti aplikasi ini digunakan untuk memonitor progres pekerjaannya seperti apa, apakah ada kendala atau hal lainya,” ucapnya.

Muatan di dalam rencana tindak itu, di dalam Permenpan itu untuk memastikan reformasi birokrasi ini bisa terlaksana dengan baik.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 47 perangkat daerah yang ada di provinsi Kalimantan Timur.

Peran dan tugas Agen Perubahan yang pertama: Sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh
pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.

Kedua: Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan
menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan
menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.

Ketiga: Sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.

Ke empat : Sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait
dengan proses perubahan.

Kelima : Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.(adv-kominfo kaltim/dho)

Loading

Bagikan: