SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang berinisial “S”.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem melalui press release “SIARAN PERS Nomor: PR-39/O.4.11/Dsb.4/11/2023”.
Dalam realesnya bahwa Tersangka ini merupakan anggota dan sekaligus pengelola Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan Terpadu.
“Dan Tersangka di tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 13 November 2023 – 2 Desember 2023,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ini, Senin (13/11/2023).

Adapun penahanan dilakukan, sambung Kasintel Kejari Samarinda, bahwa JPU Kejari Samarinda melakukan penahanan guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Dikarenakan, Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Kasintel Kejari Samarinda menyebutkan bahwa Tersangka S ditahan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Unit Pengelolaan Keuangan LKM Kelurahan Sambutan.
“Dan merupakan program kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan, di UPK-LKM Sambutan Terpadu, yang bersumber dari dana APBN dan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007, sampai dengan 2013,” sambungnya.
Kemudian, bebernya tersangka S mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013, yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 206.685.000,- Ini sesuai laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur SR-914/PW17/5/2014 tanggal 24 Desember 2014.
Berdasarkan hal tersebut, perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ai)