TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Membuka usaha properti berupa perumahan memang sangat menjanjikan saat ini. Apalagi kalau pengembangnya bisa memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dalam pembelian, apakah dengan dikreditkan tampa uang muka (DP) dan prantara bank, didukung lagi harganya murah, pasti akan menarik banyak pembeli. Sehingga sangat wajar menjamur, namun hendaknya pengusaha perumahan itu memperhatikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.
“Pesan kami, harap pengembang perumahan, khususnya yang harga miring sebelum membangun berkoordinasilah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yakni melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Dan kami meminta kepada OPD terkait harap tingkatkan pengawasan terhadap setiap pengembang perumahan murah. Apa tujuannya? Agar bisa terkontrol sejak dini sebelum terlambat, bahwa perumahan murah itu kedepan tidak akan berdampak menjadi pemukiman kumuh,” kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Elita Herlina saat di jumpai di kantornya, Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini.
Pihaknya tambah Elita, juga meminta kepada developer agar selalu memperhatikan Peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan perumahan di Bumi Batiwakkal. Intinya silahkan para investor yang berminat mengembangkan usaha properti, namun perhatikan kenyamanan dari masyarakat yang membeli perumahan tersebut. Sebab usaha perumahan ini merupakan inovasi Pemerintah daerah sebagai peluang pemenuhan tenaga kerja lokal yang tidak memiliki skill namun terbuka lapangan kerja didaerah sendiri.
“Sehingga kami berharap para pengembang properti untuk saling bersinergi mewujudkan penataan ruang perumahan yang rapi serta bebas banjir. Dimana bangunan perumahannya tidak asal, sehingga sangat memperhatikan drainase, badan jalan juga kelayakan bangunannya. Kita juga tidak bisa menghalang inovasi kinerja Pemkab Berau yang sedang berlangsung, karena itu juga berdampak multiplayer efek untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal,” pungkas Wakil Rakyat asal Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut. (Adv/Nht/*)