Zulkifli : Pom Mini di Balikpapan Akan di Tertibkan, Segera Penuhi Persyaratannya.

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/ pem terkait regulasi pom mini.Dengan di keluarkan surat edaran tersebut, maka pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini yang ada di Balikpapan akan di tertibkan mulai April 2024 nanti.

Menurut Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan – Zulkifli,  dalam SE yang dikeluarkan pada 4 Januari itu dituliskan bahwa pelaku usaha BBM Eceran atau Pom Mini yang sudah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko,nomor induk berusaha,  bidang usaha,kegiatan kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi, Kepala BKPM RI secara elektronik dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Pelaku usaha pom mini  diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM,” ujarnya. Jumat (2/1/’24)

Zulkilfi mengaku, pelaku usaha pom mini diakui sangat sulit dalam membeli BBM untuk dijual kembali dan harus memenuhi syarat keamanan dari Pertamina. Karena terdapat  dua hal yang menjadi permasalahan tersendiri bagi pom mini beroperasi. Diantaranya tidak memungkinkan pom mini ini untuk membeli BBM baik subsidi maupun non subsidi di SPBU untuk dijual kembali,  karena mereka bukan sebagai agen penjual atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM.

”Untuk  aspek keamanan karena ada syarat tertentu untuk bisa mendapatkan aspek keamanan dari Pertamina,” tegasnya.

Zulkifli menambahkan, untuk penertiban pom mini dikawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan Jalan Nasional, dengan pengawasan oleh Satpol PP, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat, dan Lurah. Dengan sekitar 600 pelaku usaha BBM eceran, Pemkot Balikpapan memastikan pengaturan yang ketat demi keamanan dan keteraturan operasional.

”Penertiban lokasi awal yang akan dilakukan, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman (simpang BI lama Stalkuda- Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (simpang empat lampu merah Balikpapan Baru-simpang empat lampu merah BSCC DOME) tidak mungkin ada SPBU pom mini dikarenakan tidak boleh parkir. Untuk dikawasan Jalan Nasional yakni Jalan Marsma R Iswahyudi (simpang BI lama Stalkuda-simpang tiga lampu merah tugu kb dan Jalan Syarifuddin Yoes simpang tiga lampu merah tugu kb- simpang tiga Wika,” tutupnya(*/sis)

Loading

Bagikan: