TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Akibat mengambil motor tanpa seijin pemilik, warga Kampung Sembakungan yang berinisial MH (43) dibekuk anggota Polres Berau. Pelaku diamankan petugas setelah pelapor mengadukan kehilangan kendaraanya yang diparkir di Jalan Murjani 1 saat menonton pertandingan sepak bola di lapangan Batiwakkal, Minggu (21/02/2024).
Menurut penjelasan Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika yang didampingi Kanit Pidum Sateskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman dan Kasihumas Iptu Suradi memaparkan kronolisnya, bahwa saat kejadian pelaku sedang menonton sepak bola dan tidak mengunci stang kendaraanya. Namun saat hendak pulang, pemilik kaget motornya sudah tidak ada ditempat.
“Kejadianya pada Minggu (21/02/2024) sekitar pukul 17.30 wita, pemiliik motor kaget mengetahui motornya hilang, awalnya hanya dikira dipindah posisi saja, namun setelah yakin kendaraanya hilang, korban pun langsung melapor ke Polres Berau atas kehilangan tersebut,” terang Wakapolres pada Rabu (28/02/2024).
Atas laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal Senin (26/02/2024). Pelaku tersebut adalah seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial MH dan beralamat di Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu dengan Nomor Polisi KT 3947 GU, yang diduga merupakan sepeda motor hasil curian. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita amanakan pada Senin besok harinya sekitar pukul 01.00 wita, “pungkas beliau. (Nht).