BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Pajar Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan kembali meminta kepada pengusaha di Balikpapan, untuk mengikuti edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah kota dengan tidak memasang reklame rokok di semua ruas jalan.
”Pajak reklame Kota Balikpapan berpotensi kehilangan pemasukan dari iklan dan pajak rokok. Namun pengaturan melalui edaran ini dilakukan pemerintah kota agar masyarakat lebih sehat,” ujar Kepala BPPDRD balikpapan Idham,Rabu (17/4/2024).
Idham menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan yang sudah disampaikan ke pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok. Dimana reklame rokok sudah tidak boleh dipasang di semua ruas jalan.
“Sambil menunggu aturan yang lebih rinci. Kami minta pengusaha reklame rokok untuk mengikuti surat edaran tersebut.
Lanjut Idham, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemilik reklame rokok sejak 2023 lalu. Pihaknya juga melakukan pemanggilan tapi tidak ada pengusaha reklame yang merespon.
“Kalau tidak direspon, barulah kami tempelin reklame rokok dengan tanda X agar tidak boleh dipasang,” katanya.
Pihaknya masih banyak menjumpai reklame rokok di wilayah Balikpapan Utara seperti Balikpapan Baru dan Grand City.
“Termasuk di daerah Balikpapan Timur juga masih ada reklame yang pasang iklan rokok,” imbuhnya.
Kata Idham, dari larangan pemasangan reklame ini berpengaruh dengan PAD kota yang bisa berkurang Rp 5 miliar dari pajak reklame dari iklan rokok.
“Cuma dengan adanya surat edaran tersebut kami prioritaskan, guna mendukung jug program Kota layak anak,” ujar Idham.
Berita sebelumnya, Kepala DP3AKB Kota Balikpapan Alwiati menjelaskan, pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya dengan mendorong percepatan atau akselerasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan KLA. Saat ini, rancangan peraturan tersebut tengah dalam pembahasannya dan masih terus bergulir.
”Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, Red) KLA merupakan inisiatif dari OPD Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana,” ujarnya.
“Kami sudah ajukan sejak Desember 2022. Kemudian Januari sudah pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tingkat Provinsi Kaltim,” sambungnya.
Alwi menambahkan, Raperda KLA penting bagi Kota Balikpapan, dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak.
“Jadi kami sudah menyampaikan juga kepada Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, agar Raperda KLA menjadi program prioritas,” tutupnya.(*/pr)