Foto Kepala Bidang Pemukiman pada Disperkim, Juli Mahendra
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan wujud merealisasikan program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau di bawah kepemimpinan Sri Juniarsih Mas (Bupati) dan Gamalis (Wakil Bupati) yakni bantuan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
Dimana melalui program BSPS itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Berau berupaya meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni, dengan target bantuan sebanyak 291 unit rumah yang tersebar di 23 kampung dan kelurahan di 10 kecamatan.
Menurut Kepala Bidang Pemukiman pada Disperkim, Juli Mahendra menjelaskan, BSPS ini terbagi dalam dua jenis bantuan. Pertama, bantuan renovasi rumah dengan anggaran sebesar Rp 20 juta per unit, yang sepenuhnya dialokasikan untuk material (Rp17,5 juta) dan sisanya untuk ongkos tukang.
Kemudian kedua, program bantuan renovasi plus perbaikan mayor (plus MCK) dengan anggaran sebesar Rp 32 juta per unit, yang terdiri dari Rp 28 juta untuk material (termasuk atap, papan, paku, lantai, dan sebagainya) dan Rp 4 juta untuk ongkos tukang. “Bantuan ini bukan untuk membangun rumah baru, tetapi lebih kepada renovasi dan peningkatan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni,” ungkap Juli Mahendra, saat dijumpai di ruang kerjanya Jl Mangga 2, Tanjung Redeb, Jum’at (05/07/2024).
Tambahnya, bahwa program ini lebih baik jika dikerjakan langsung oleh penerima bantuan, sehingga ongkos tukang dapat diberikan kepada mereka yang mengerjakan sendiri. Program BSPS tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana jumlah unit rumah yang dibantu pada tahun lalu hanya sekitar 126 unit.
Adapun syarat-syarat calon penerima BSPS adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan standar pendapatan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu, rumah yang diusulkan tidak boleh bermasalah secara hukum dan tidak berada di atas bantaran sungai. “Kegiatan ini melibatkan pendataan dan verifikasi oleh tim tenaga fasilitator lapangan serta pengawasan yang menentukan kelayakan calon penerima BSPS,” tambah Juli Mahendra.
Selain itu, pendataan juga mencakup rumah-rumah yang rawan bencana untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Berau. Dengan program ini, diharapkan masyarakat Berau dapat menikmati hunian yang lebih layak dan nyaman, serta mendukung visi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Berau. (Nht/Day)