TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Beredar kabar bahwa ada sekelompok masyarakat yang menyegel peralatan pengeboran eksplorasi PT Berau Coal (BC) di jalan Poros Labanan – Kelay, akibat dugaan warga, perusahaan telah melakukan aktivitas tanpa izin di lahan milik warga kampung.
Hal tersebut langsung dikonfirmasi manajemen PT Berau Coal melalui Corporate Communication Superintendent PT BC, Rudini. Menurutnya, di lokasi itu perusahaan hanya melakukan pengeboran eksplorasi, bukan menambang. Selain itu, lokasinya ada di Kawasan Hutan dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga kegiatannya di bawah wewenang Pemerintah.
Lokasi tersebut berada di kilometer 28 dan kilometer 35 Poros Labanan-Kelay, di mana di kilometer 28 ada 1 lokasi pengeboran, 2 titik pengeboran lainnya ada di kilometer 35.
“Aktivitas Perusahaan saat itu pada area atau lokasi yang telah mendapatkan izin secara resmi dari Pemerintah. Kami juga telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, area tersebut merupakan konsesi PKP2B PT Berau Coal yang diterbitkan sejak tahun 1983,” jelas Rudini.
Terkait dugaan warga atas adanya aktivitas penambangan di lokasi yang berdekatan dengan titik pengeboran, Rudini menegaskan bahwa PT Berau Coal hanya melakukan pengeboran eksplorasi, bukan melakukan penambangan batubara, sehingga jika ada ditemukan atau terdapat kegiatan penambangan, pengambilan dan pengangkutan batubara pada area tersebut, dipastikan itu bukan dilakukan oleh PT Berau Coal.
“Kami juga saat ini bersama Aparat Penegak Hukum sedang berupaya melakukan penertiban kegiatan yang kami duga aktivitas tambang tidak berizin di area konsesi perusahaan kami,“ paparnya lagi sekaligus menjawab pertanyaan.
Kini, menurutnya selain aktivitas yang diduga tambang ilegal di area konsesi mereka. Rudini menyampaikan bahwa perusahaan juga dihadapkan adanya klaim warga memiliki lahan di area tersebut yang merupakan areal KBK, yang dikuasai penuh oleh Pemerintah dan tidak bisa dimiliki oleh pihak lain selain pemerintah.(Nht).