TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Belum ditetapkannya hingga saat ini Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Bumi Batiwakkal, Peri Kombong, saat dijumpai di kantor dewan Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Rabu (30/7/2024).
Menurut beliau, memang semua posisi jabatan itu apalagi dalam mengisi JPTP ada persyaratan dan tahapannya. Namun, pertimbangkan dampak negatif apabila berkepanjangan kosong posisi itu, karena kemungkinan besar banyak pekerjaan akan terhambat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Makanya disarankan proses penetapan JPTP hendaknya disikapi, agar bisa segerap ada pejabat definitif disetiap OPD yng sedang kosong
“Kami percaya, keterlambatan bukan hal disengaja. Tetapi kami berharap hal ini menjadi perhatian kepada penyelenggara dalam seleksi dan tahapan JPTP, sehingga pelaksanaan tidak berlarut-larut dan segera menentukan pejabat definitif. Kami yakin, dikedua OPD itu pasti banyak program yang akan dijalankan. Sebab dengan terisinya posisi JPTP dikedua OPD itu, akan memudahkan gerak langkah menjalankan program dianggarkan,” kata Dewan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Hendaknya pelaksana shelter JPTP tersebut tambahnya, karena tidak ada pembatasan waktu, mempertimbangkan juga karena saat ini menjelang Pemilihan Umum Kepala daerah (Pilkada) serentak 20024. Kondisi ini berarti mengharuskan pelantikan JPTP menggunakan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena itu sangat kami harapkan proses segera dituntaskan, agar kekosongan JPTP itu bisa segera terisi. Sehingganya berbagai program di OPD tersebut bisa terealisasi secara maksimal. Pertimbangan lainnya kedua OPD terkait sangat lekat programnya terhadap masyarakat, makanya kami minta Pemerintah Kabupaten Berau bisa segera menyikapi, baik terhadap pengisian JPTP Disperkim dan Diskan. Kedepan untuk OPD lainnya, jangan seperti ini lagi,” imbuh Peri Kombong.
Menanggapi hal JPTP Disperkim dan Diskan, menurut penjelasan Sekda Berau, M Said mengatakan, betul hingga saat ini belum ada pejabat defitifnya kedua OPD tersebut. Kenapa demikian, karena masih dalam tahap wawancara akhir, Tetapi menunggu waktu dan pelaksanaannya.
“Nah, terkait rekomendasi Kemendagri kembali betul juga, karena sudah mendekati Pilkada maka apabila mau menggelar pelantikan atau mutasi jabatan harus menggunakan rekomendasi dari Kemendagri. Akan tetapi kalau semua tahapan telah tuntas dilalui, barulah kita mengajukan rekomendasi persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lanjut meminta rekomendasi pelantikan ke Kemendagri,” kata Sekda, Said. (Adv/Nht/Day)