Foto saat penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Berau yakni Bupati, Sri Juniarsih Mas dengan DPRD Berau yaitu Ketua, Madri Pani dan Wakil Ketua, Ahmad Rifai.
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Setelah tahap penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024 Kabupaten Berau digelar, dengan demikian siap ketahap akhir yakni penyampaian Rancangan APBD Perubahan lalu terkahir pengesahan. Begitu juga dengan Raperda Rencana Pembangunagn Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, setelah disepakati maka siap ke jenjang akhir yakni ditetapkan menjadi Paraturan Daerah (Perda).
Menurut Ketua DPRD Bumi Batiwakkal, Madri Pani kalau berkaitan dengan rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024, memang untuk tahun ini lebih cepat dari tahun tahun sebelumnya. Namun hal itu kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, seyogyanya dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
“Oleh sebab itu, kita paripurnakan Perubahan KUA PPAS TA 2024 Berau hari ini (Jumat). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kebijakan umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembayaran daerah, dan strategi penyampaiannya. Berarti cepat di kelarkan akan lebih baik,” ungkap Dewan asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Selain itu dalam agenda rapat paripurna hari ini memang sekaligus penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Berau tahun 2025-2045. Hal itu menindaklanjuti karena berakhirnya periodisasi pembangunan jangka panjang Kabupaten Berau tahun 2006-2026 serta perubahan paradigma pemerintahan dan peraturan perundang-undangan turut pula mempengaruhi kebijakan daerah dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Karena itu pembentukan Raperda tentang LPJPD 20 tahun kedepan sangat diperlukan. Kenapa, untuk memberikan kajian dan kerangka filosofis, sosiologis dan yuridis tentang perlunya Perda tentang RPJPD sebagaimana diatur dalam UU nomor 25 tahun 2005 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dengan UU otonomi daerah memiliki kaitan yang erat. Makanya pembuatan legislasi tentang RPJPD Kabupaten Berau dari tahun 2025-2045 penting sebagai kerangka acuan pembangunan di Bumi Batiwakkal,” papar Petinggi di lembaga legeslatif Berau itu.
Sementara Bupati Berau, Sri Juiarsih Mas yang turut hadir langsung dalam rapat tersebut mengungkapkan terkait penetapan perubahan KUA PPAS TA 2024 secara garis besar disampaikan sebagai berikut pendapatan ditetapkan sebesar Rp 6 triliunlebih atau bertambah besar Rp 1,4 triliun lebih dari APBD sebelumnya pada APBD murni TA 2024 yang hanya Rp 4,6 triliun lebih.
Kemudian untuk belanja ditetapkan sebesar Rp 6,9 triliun lebih atau terdapat kenaikan sebesar Rp 1, 9 triliun lebih dari sebelumnya yang mencapai sebesar Rp 5 triliun lebih. Sementara untuk pembiayaan neto ditetapkan sebesar Rp 891 miliar lebih atau terdapat kenaikan sebesar Rp 443 miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp 447 miliar.
Sebagaimana kesepakatan bersama, hasil proses pembangunan sudah sepatutnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Demikian program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang ditetapkan pada TA 2024 dan disempurnakan pada perubahan APBD TA 2024.
“Kami sadari bahwa salah satu kendala dalam pelaksanaan program kegiatan dan subkegiatan pada perubahan APBD TA 2024 adalah terbatasnya waktu sampai dengan akhir tahun 2024. Sehingga kami sangat berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau agar pada saatnya nanti kita dapat menyepakati bersama Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024 lebih awal dibandingkan pada tahun anggaran sebelumnya. Hhal ini tentunya akan memberikan dukungan kepada SKPD khususnya yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan fisik untuk lebih optimal dalam melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan nantinya,” Bupati, sri Juniasrih. (Adv/Nht)