TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Menurut penjelasan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Abdurrahman U saat berjumpa di kantor Dewan Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu mengatakan, terkait biaya perjalanan dinas para Anggota DPRD diluar Unsur Pimpinan Sementara, yang digelar sebelum orientasi tidak bisa dibayarkan.
“Kenapa demikian, karena sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh biaya perjalanan dinas Para Wakil Rakyat diluar Unsur Pimpinan Semetara, baru dibayarkan dan memang anggarannya tersedia sejak mengikuti orientasi dan pasca menjalani orientasi,” ungkap Abdurrahman.
Lanjut beliau, jadi yang bisa dibayarkan biaya perjalanan dinas sebelum mengikuti orientasi hanyalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara. Sedangkan anggota Dewan lainnya dengan berat hati harus disampaikan tidak bisa dibantu, karena memang pos anggaran untuk itu tidak tersedia.
“Namun sejak perjalanan dinas mengikuti orientasi ini hingga kedepan semua Anggota DPRD Berau, baik Unsur Pimpinan Sementara maupun Anggota akan dibiayai Pemerintah. Setelah dari orientasi, tahapan harus segera digarap Dewan adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujar Sekwan.
Melalui AKD inilah nantinya tambah beliau dasar dasar akan ada program kerja yang mengarahkan Dewan harus melakukan perjalanan dinas baik didalam daerah maupun keluar daerah.
“Bersamaan dengan AKD, diharapkan juga proses penetapan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD yang definitif bisa dituntaskan. Karena AKD yang terdiri dari Komisi, Badan Musyawara (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) harus di tanda tangani Ketua DPRD definitif saat di Paripurnakan untuk disahkan,” papar Abdurrahman. (Adv/Nht)