TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Hingga saat ini Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau masih dalam proses revisi dari Peraturan daerah (Perda) tahun 2017 tentang RTRW. Revisi dimaksud untuk menyesuaikan dengan perubahan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Anggota DPRD Bumi Batiwakkal, Rudi P Mangunsong, sangat diharapkan Perda RTRW segera hadir dan ditenggakkan ketentuan yang berlaku. Sebab sekarang ini banyak kawasan yang dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya. Kalau mengacu pada Perda RTRW setiap kawasan sudah direncanakan ada permukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, kawasan perkotaan juga termasuk kawasan boleh dilakukan kegiatan pertambangan.
“Ironisnya saat ini, banyak kawasan yang sudah disiapkan untuk pengembangan pembangunann, khususnya di perkotaan telah berpindah haluan. Misalnya, kawasan perkotaan yang khusus untuk perkotaan akhirnya berubah menjadi kawasan pertambangan. Sebagaimana diketahui bersama, kalau bicara kawasan pertanian ya tidak boleh ada perkebunan. Kalau kawasan perkotaan, ya tidak boleh ada penambangan,” tegas Rudi.
Karena itu tambahnya, penting ketika berbicara tentang Raperda RTRW, yang dipikirkan Pemerintah daerah tentunya juga bersama DPRD, bukanlah soal pembangunan semata. Namun perlu dibahas dan dipikirkan bagaimana penegakan payung hukum itu tatkala telah ditetapkan nantinya. “Jadi bukan waktunya membahas pembangunan daerah, namun bagaimana menegakkan Peraturan yang ada, apabila melanggar ya harus diberikan sanksi tegas,” papar Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu. (Adv/Nht/Day).