AKD Tidak Terbentuk, Fungsi DPRD Dan Urusan Pemerintahan Akan Terganggu

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Hingga menjelang tenggat waktu 27 Oktober 2024, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Balikpapan masih belum terbentuk. Situasi ini memicu kekhawatiran karena tanpa AKD, fungsi Dewan dalam menyelesaikan berbagai urusan pemerintahan menjadi terganggu. Para anggota DPRD yang baru terpilih seolah “menganggur”, tak bisa melaksanakan tugasnya karena belum ada pembagian Komisi.

Kondisi ini diperparah dengan adanya tiga partai besar—PDIP, Gerindra, dan PKB—yang belum menyerahkan berkas partai mereka, sehingga proses pembentukan AKD terhambat. “Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Alwi Al Qadri, tapi belum ada hasil hingga saat ini,” kata Halili Adinegara, Ketua Fraksi PKB. Rabu (23/10/2024)

Taufik Qul Rahman menambahkan, keterlambatan pembentukan AKD menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Masyarakat jadi bertanya-tanya siapa yang menangani Komisi I, II, III, dan IV. Kalau ada masalah, kami juga tidak tahu siapa yang harus menangani pengaduan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlambatan ini bisa berdampak pada perencanaan anggaran Kota Balikpapan tahun 2025. “Jika terus tertunda hingga bulan depan, rencana anggaran 2025 akan terganggu dan bisa memakan anggaran tahun sebelumnya,” tegas Taufik.

Sementara itu, PJS Wali Kota Balikpapan, Muzakir, telah dua kali meminta agar AKD segera diserahkan untuk menghindari masalah lebih besar di kemudian hari. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan AKD akan terbentuk.(*/pr)

Loading

Bagikan: