DPRD Menyayangkan PT Lima Dua Prosperindo, Melakukan  Pengupasan 11 Hektar Manggrove di Graha Indah

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – DPRD Kota Balikpapan turun langsung dan mendengarkan keluhan warga yang bermukim di RT 11, 12, dan 13 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, terkait adanya aktivitas penataan lahan dan pengupasan pohon mangrove di kawasan tersebut.

Adapun pengupasan pohon mangrove mencapai 11 hektar dari luasan lahan yang di lakukan pengupasan lahan mencapai 29 hektar.

Dengan dilakukan pengupasan pohon mangrove dan dilakukan pengurukan lahan sejak akhir Februari 2024 lalu, lahan di sekitar warga kerap terjadi banjir , apabila hujan turun dengan itensitas tinggi dan rumah warga banyak yang retak akibat pembangunan gudang dikawasan tersebut.

Menurut Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri usai melakukan peninjauan di kawasan pengupasan lahan yang dilakukan oleh PT Lima Dua Prosperindo. Peninjauan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari 3 RT di Graha Indah, yang kerap kebanjiran. Akibat dari pengupasan pohon manggrove. Selain itu, pengupasan pohon mangrove sangat menyalahi aturan.

“Warga di 3 RT banyak melaporkan, rumahnya banjir setelah di lakukan pengupasan lahan mangrove.,” tegas Alwi kepada wartawan, Rabu (23/11/2024).

Lanjut Alwi,  seharusnya dalam sidak ini di laksanakan oleh komisi 3, namun di karenakan alat kelengkapan daerah (AKD) belum terbentuk, maka dirinya turun langsung dan melihat dan mendengarkan keluhan warga yang terdampak.

”Saya meminta warga bersabar, sambil menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Balikpapan dibentuk, sehingga bisa mengakomodir warga dengan melaksanakan RDP,” tegasnya.

“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai pengupasan lahan dan pembabatan mangrove, tidak ada bendali, turap dan saluran drainase,” sambungnya.

Alwi mengaku, pihaknya akan melibatkan Satpol PP jika memang, perusahaan tersebut  belum melengkapi perizinan, untuk sementara penataan lahan di kawasan tersebut dihentikan.

”Kami akan menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan dari pihak pemerintah kota, baik itu kelurahan. Termasuk kecamatan atau OPD jika sudah tahu ada pengerjaan ini tapi dibiarkan begitu saja,” tutupnya.(*/pr)

Loading

Bagikan: