Caption: Foto bersama dalam kegiatan STRADA MR di Inspektorat Kubar, Senin (28/10/2024)
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi tahun 2023 dari BPKP, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggelar kegiatan diseminasi peran dan tugas agen perubahan manajemen risiko sekaligus sosialisasi pedoman penilaian maturitas penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemkab Kubar.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama Kantor Inspektorat Kubar itu, merupakan rangkaian kegiatan implementasi aksi perubahan peserta Diklat PKA Angkatan III pada Puslatbag KDOD LAN dari Suhartono, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah, Senin (28/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh kepala perangkat daerah, sekretaris dinas/badan/kecamatan, kepala bagian, kepala bidang, JF perencana, kasubag perencanaan program, kasubag umum dan auditor di lingkungan Pemkab Kubar.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan diseminasi tersebut adalah Inspektur Kubar, Bely Dj.W, yang dikuti peserta merupakan para ASN yang diusulkan untuk menjadi agen perubahan manajemen risiko dari unit kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar.
Sementara, Suhartono yang juga sebagai narasumber menyampaikan, materi peran dan tugas agen perubahan manajemen risiko. Narasumber lainnya adalah Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah, Abdul Azis menyampaikan materi pedoman penilaian tingkat maturitas penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemkab Kubar.
Dalam pemaparannya, inspektur daerah mengingatkan peran pimpinan instansi yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana yang di muat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, tentang SPIP.
Dalam PP tersebut, tanggung jawab dan kewajiban pimpinan instansi, antara lain, menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi. Kemudian, membangun sistem pengendalian intern yang memadai dan mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP.
“SPIP sendiri memiliki tujuan, untuk tercapainya kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.
Inspektur daerah juga menyampaikan rekomendasi hasil pembinaan SPIP dari BPKP harus ditindak lanjuti. Mengingat masih rendahnya skor atau level indeks manajemen risiko Pemkab Kubar, di antaranya dengan melakukan review atau evaluasi pengelolaan risiko pada pemerintah daerah dan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar.
Sedangkan inspektur pembantu II dalam pemaparannya, peran dan tugas agen perubahan manajemen risiko dalam pelaksanaan di unit kerja perangkat daerah, didasari dari kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap manajemen risiko. Di mana seringkali manajemen risiko dianggap sebagai aktivitas tambahan yang tidak teralu penting sehingga kurang mendapat perhatian.
“Padahal ketika sebuah unit organisasi mampu menerapkan manajemen risiko dengan benar maka akan membantu pencapaian tujuan organisasinya secara efektif dan efisien. Untuk itulah diperlukan kolaborasi bersama, di antaranya melalui pembentukan agen perubahan manajemen risiko di setiap unit kerja yang berperan sebagai katalis, pengerak perubahan, pemberi solusi, mediator, penghubung dan role model di unit kerjanya terkait penerapan manajemen risiko,” jelasnya.
Sedangkan auditor ahli madya menyampaikan, penilaian tingkat maturitas penerapan manajemen risiko di lingkungan PPemkab Kubar bertujuan untuk mengetahui tingkat maturitas penerapan manajemen risiko pada perangkat daerah.
Selain itu, juga memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan tingkat maturitas penerapan manajemen risiko pada masa mendatang. “Hasil penilaian selanjutnya digunakan oleh pihak manajemen sebagai bahan masukan dalam upaya meningkatkan kualitas dalam penerapan manajemen risiko,” jelasnya. (Adv-diskominfo/kbr)
Penulis : Fajar
Editor : Alfian
Publisher : Rina