Dulu Hanya Rp50 Juta, Sekarang Alokasi Dana Kampung Hingga Rp2 Miliar

Caption: Bupati Kubar FX Yapan saat ditemui wartawan diruang kerjanya Kantor Bupati Kutai Barat.

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terus melakukan upaya dalam peningkatan alokasi dana kampung (ADK) dari pemerintah daerah serta Dana Desa atau DD dari pemerintah pusat yang terus meningkat setiap tahunnya.

Upaya ini dilakukan berdasarkan aturan dari Pemerintah pusat yang terus menerapkan berbagai macam kebijakan dilakukan untuk dapat meningkatkan sistem Pemerintahan baik dari Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah.

Sejalan yang telah dilakukan Pemkab Kubar sejak tahun 2017 lalu. Dengan berharap untuk kualitas dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat terus meningkat. Serta melalui peningkatan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah daerah dapat memiliki kemampuan untuk dapat menahan setiap guncangan yang terjadi dalam perekonomian daerah.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pengimplementasian Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), akan memberikan dukungan dalam memperbaiki kualitas dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama 8 tahun ini, ADK kita sudah naik level dari yang dulu hanya 50 juta sekarang rata-rata antara 500 juta sampai 2 miliar. Itu yang dari APBD, belum lagi dari dana desa, sehingga pembangunan di sejumlah kampung yang ada di 16 kecamatan se-kubar bisa cepat tereliasasikan,” ungkap Bupati Kubar FX Yapan kepada wartawan, Selasa (4/11/2024).

Selanjutnya Bupati dua periode di Kubar ini juga menjelaskan, bahwa kebijakan dari transfer ke daerah pada tahun 2023 lalu, telah di lakukan dengan mengimplementasikan Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Di sisi lain, pemerintah pusat (Indonesia) juga akan tetap menjaga rasio dari dana transfer sebesar 4,0% sampai dengan 4,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya bahwa terdapat manfaat yang di terima dalam pelaksanaan Undang Undang 1/2022 tentang UU HKPD.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar, Erik Fictory, memaparkan hal ini berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM), status desa maju sebanyak 86 kampung. Sementara desa berkembang sebanyak 41 kampung. Peningkatan status desa ini terjadi karena berbagai intervensi program pemerintah daerah setempat.

“Untuk menjadi desa mandiri, kata dia, persyaratannya memang banyak karena harus melalui penilaian indeks desa membangun. Artinya, penggunaan dana desa selama ini menjadi faktor penentu, di antaranya program kegiatan yang dilaksanakan selama ini benar-benar memberikan dampak positif atau tidak,” jelasnya.

Desa yang menyandang status desa mandiri juga memiliki keuntungan tersendiri, terutama dalam pencairan dana desa cukup dua kali, yakni tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. “Sedangkan desa lainnya harus melalui tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan terakhir 20 persen,” terangnya. (Adv-diskominfo/kbr)

Penulis : Fajar

Editor   : Alfian

Publisher : Rina

www.swarakaltim.com @2024