SAMARINDA, Swarakaltim.com – Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim yang semula dijadwalkan pada 11 November 2024, terpaksa mundur dari jadwal yang telah ditentukan. Sebagai gantinya, pada Kamis (14/11/2024), DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna mengenai pembentukan empat panitia khusus (Pansus) yang terkait dengan urusan internal dewan.
Keempat pansus yang dibentuk dalam rapat tersebut antara lain: Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2026, Pansus Pedoman Penyusun Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, serta Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa mundurnya jadwal penetapan AKD tidak menimbulkan masalah apapun. Menurutnya, penundaan tersebut berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Sesuai aturan. Kita nggak mungkin berani membentuk apapun, beragendakan apapun kalau tidak ada landasannya, tidak sesuai dengan aturan,” ujar Ananda.
Ananda juga memaparkan alasan pembentukan Pansus didahulukan daripada penetapan AKD. Pansus dianggap sudah mendesak untuk dibentuk agar bisa menyesuaikan dengan agenda pemerintah daerah. “Karena sudah diperlukan untuk berjalan, untuk menyesuaikan agenda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, karena sebentar lagi, bulan Desember dan Januari, sudah mulai pembahasan rancangan awal RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah),” tambahnya.
Keempat pansus tersebut juga dibentuk karena hasil reses anggota DPRD Kaltim di Dapil masing-masing perlu segera dibahas dengan pihak pemerintah, BPKAD, dan perangkat terkait. Pansus Tata Beracara dan Kode Etik serta Pedoman Pengusulan Pokok-Pokok Pikiran juga menjadi fokus utama dalam pembahasan kali ini.
Mengenai jadwal pasti untuk rapat paripurna penetapan AKD, Ananda mengatakan bahwa hal tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Ya ditunggu saja kabar baiknya. Dalam waktu sekat ini kok, karena kita menyerahkan kepada ketua-ketua fraksi,” pungkasnya. (adv-dprd kaltim)