KUTAI BARAT, Swarakaltim — Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Yonavia, S.Sos., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di Gedung Pemuda Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat ketahanan keluarga.
Yonavia menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk menciptakan keluarga yang berkualitas serta lingkungan yang harmonis dan aman, terutama untuk mencegah pernikahan dini.
“Perda ini mengatur peran penting keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam mendukung ketahanan keluarga di wilayah kita,” ujar Yonavia.
Dua narasumber diundang dalam sosialisasi ini, yaitu Onia Karlina Hiping, M.Pd., pemerhati pendidikan, dan Vincensia Herta Arbi Herrin, M.Psi., psikolog sekaligus guru bimbingan konseling di SMP 1 Barong Tongkok.
Onia menekankan pentingnya pendidikan untuk mencegah pernikahan dini.
“Pernikahan dini sering terjadi karena kurangnya pemahaman keluarga tentang pentingnya pendidikan bagi anak,” jelasnya, menggarisbawahi peran orang tua dalam mendukung pendidikan anak.
Vincensia menambahkan bahwa kesehatan mental dalam keluarga sangat penting dalam membentuk generasi muda yang tangguh. “Keluarga yang sehat secara mental akan membantu anak-anak fokus pada pendidikan dan menjauhkan mereka dari risiko pernikahan dini,” paparnya.
Acara yang dipandu oleh moderator Harkenius Bias ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya ketahanan keluarga untuk menghadapi berbagai tantangan sosial, termasuk pernikahan dini.
Yonavia berharap, dengan adanya Perda ini, keluarga di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu, dapat lebih siap menghadapi tantangan sosial dan ekonomi serta menyadari dampak negatif pernikahan dini terhadap masa depan anak-anak. (adv-dprd kaltim)