SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia. Menurutnya, perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki di mata hukum, dan hak tersebut harus dijamin melalui peraturan yang jelas dan komprehensif.
Afif mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, termasuk perempuan. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945 yang menjamin hak-hak setiap individu, tanpa terkecuali.
“Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap individu, termasuk perempuan, dijamin perlindungannya oleh hukum. Ini tercermin jelas dalam Pasal 1 UUD 1945,” ujar Afif.
Namun, Afif juga mencatat bahwa meskipun ada regulasi yang mendukung perlindungan perempuan, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami atau menyadari pentingnya peraturan tersebut.
“Kita tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk mempraktikkannya. Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama,” ungkapnya.
Afif berharap agar regulasi yang ada tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi juga diterapkan secara nyata untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan di masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda.
“Peraturan dibuat untuk semua. Tugas kita adalah memastikan regulasi itu dijalankan dengan baik. Dengan itu, perempuan di Indonesia akan hidup lebih aman dan bermartabat,” tegas Afif.
Afif juga mengajak generasi muda untuk memainkan peran lebih besar dalam memahami dan menyebarluaskan kesadaran tentang hak-hak perempuan. Ia menekankan bahwa kesadaran ini adalah bagian dari fondasi keadilan sosial di Indonesia.
“Generasi muda harus lebih aktif, tidak hanya memahami aturan yang ada, tetapi juga ikut menyebarkan kesadaran ini. Hak perempuan adalah dasar bagi keadilan sosial yang sejati,” tambahnya. (adv-dprd kaltim)