Regulasi Baru Pengelolaan Pemakaman di Samarinda, DPRD dan Disperkim Berdiskusi

 

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.

Rapat yang berlangsung pada Rabu (19/2/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda ini bertujuan untuk membahas regulasi terkait pemakaman di Kota Samarinda.

Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifai, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat tersebut adalah untuk memberikan masukan terkait pengelolaan pemakaman. Ia menegaskan bahwa Disperkim akan memberikan masukan lebih lanjut setelah menerima salinan draft Raperda untuk dibahas secara mendalam di internal dinas.

“Jadi kami diundang tadi dalam rangka memberikan masukan-masukan. Nanti setelah kami diberikan draft, baru kami berikan masukan secara konstruktif per pasal,” ujar Herwan Rifai.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan pemakaman di Samarinda adalah adanya pungutan biaya bagi masyarakat yang ingin memakamkan keluarganya. Ia mengungkapkan bahwa DPRD menginginkan agar pemakaman dikelola oleh pemerintah dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.

“Permasalahan fundamental pemakaman di Samarinda ini yang sering masuk adalah ada orang meninggal mau dimakamkan tapi dipungut biaya. Dewan ingin pemerintah mengelola pemakaman secara gratis,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini juga mencakup aspek teknis, termasuk penyediaan lahan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Ia menjelaskan bahwa beberapa lokasi lahan pemakaman telah disiapkan di berbagai wilayah di Samarinda, seperti Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir.

“Sebenarnya sudah ada beberapa titik lahan yang disediakan. Salah satunya di Samarinda Ilir, di Sambutan Berita 6, dengan luas sekitar 14 hektar,” ujar Ahmad Vanandza.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa lahan yang disediakan benar-benar siap digunakan. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya diberikan lahan kosong tanpa fasilitas yang memadai, seperti akses jalan yang layak dan layanan pemakaman yang menyeluruh.

“Kami berharap tempat-tempat pemakaman itu disediakan secara komplit. Jangan sampai dikasih tempat, tapi harus digali sendiri, harus diratakan sendiri, atau jalannya rusak,” tambahnya.

Selain itu, Ahmad Vanandza juga menyoroti persoalan pemakaman swasta yang menetapkan tarif tinggi. Ia meminta agar pemerintah dapat memberikan regulasi atau masukan kepada pihak swasta agar tidak mematok harga yang terlalu mahal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.

“Kami meminta pemerintah memberikan masukan kepada pemilik pemakaman swasta agar tarifnya tidak terlalu tinggi. Masyarakat memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, sehingga harus ada kebijakan yang lebih adil,” tutupnya.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan pemakaman di Samarinda dapat lebih tertata, serta memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemakaman yang terjangkau dan mudah diakses.(DHV)

Loading

Bagikan: