BPKAD Samarinda Tertibkan Kawasan Citra Niaga

 

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan penataan kawasan Citra Niaga pada Rabu (19/2/2025). Kegiatan ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban ini tidak bertujuan untuk menggusur kios pedagang, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) yang selama ini digunakan sebagai area berjualan oleh sejumlah pedagang.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Samarinda terkait revitalisasi Citra Niaga.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah fasilitas umum di kawasan ini tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya. Salah satu contohnya adalah lorong-lorong yang seharusnya menjadi jalur penghubung antar blok justru ditutup oleh pedagang.

“Begitu juga dengan beberapa toko di lingkungan Citra Niaga yang bangunannya melewati batas ruang kios yang diperbolehkan. Itu juga termasuk dalam penertiban,” jelasnya.

Langkah ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam sertifikat bangunan dan izin usaha, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) serta Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berdagang (SKTUb).

“Hari ini kami hanya mengembalikan fungsi lorong sebagai akses umum dan menertibkan bangunan yang melebihi ketentuan izin yang diberikan,” tambahnya.

Terkait jumlah pedagang yang terdampak, Yusdiansyah menyebut ada sekitar 150 pemegang HGB. Namun, ia tidak bisa memastikan jumlah pasti pemilik SKTUb, mengingat izin tersebut seharusnya berlaku untuk empat pedagang, tetapi praktik di lapangan seringkali berbeda.

Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan beberapa hari sebelumnya, dan para pedagang telah diminta untuk merapikan area jualannya secara mandiri.

Jika setelah penertiban ini masih ada pedagang yang melanggar aturan, sanksi tegas akan diberlakukan. “Sanksi terberatnya bisa berupa pencabutan izin, baik itu HGB maupun SKTUb,” tutupnya.(DHV)

Loading

Bagikan: