H. Laode Nasir,SE Sosialisasikan Ke-3 Perda No.2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Perda Bantuan Hukum

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Ketika warga Kalimantan Timur (Kaltim) kurang mampu atau biasa disebut orang atau kelompok orang miskin yang kondisi sosial ekonomi berkategori miskin, jika memiliki perkara Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mengajukan permohonan bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan.

Pemerintah Provinsi Kaltim akan hadir mendampingi sesuai tujuan
Perda Kaltim No.05/2019 tentang bantuan hukum.

H. Laode Nasir, SE Anggota DPRD Provinsi Kaltim Fraksi PKS Komisi I mengungkapkan hal itu disela-sela kegiatan sosialisasi ke-3 Perda No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di kawasan perumahan Sepinggan Pratama pada Sabtu,(8/3/’25) sore.

“Kami perlu sampai kan hak-hak atas warga miskin di Kaltim itu. Mereka punya hak konstitusional sebagai warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Perda Kaltim no 5/2019 tadi menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum bagi warga miskin di Kaltim.

Pemerintah telah mengalokasikan untuk itu melalui APBD dan Gubenur pun sudah menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum di Kaltim. Jadi warga miskin jangan takut dan ragu untuk mengajukan bantuan hukum pada pemerintah daerah setempat,” ujar H. La Ode Nasir dan menambahkan pengajuan bantuan hukum warga miskin, harus sesuai ketentuan.

Penyelenggaraan Gubernur Kaltim atas bantuan hukum ini perlu di sosialisasi kepada masyarakat agar di ketahui luas oleh mereka warga Kaltim yang kurang mampu bahwa pemerintah Provinsi Kaltim hadir akan membantu mendampingi pada tingkat penyidikan dan penuntutan, konsultasi hukum, mediasi serta secara pendekatan bantuan hukum yang lainnya.

“Melalui sosialisasi ini yang tidak tahu, kurang paham menjadi terbuka pengetahuan nya dan bisa saling berbagi menyampaikan informasi ini pada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum jika mengalami persoalan hukum. Tentu syarat sudah diatur serta tata cara pengajuan nya. Yang pasti jika benar miskin perlu dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau ada surat keterangan keluarga miskin Kelurahan atau kepala desa setempat,” tutur La Ode Nasir.

Kemudian disisi lain La Ode Nasir di dampingi istrinya Hj. Iim Anggota DPRD Kota Balikpapan Komisi IV Fraksi PKS juga menyampaikan banyak sekilas tentang perlu nya menciptakan ketahanan keluarga di tengah kondisi perkembangan teknologi dan jaman saat ini.

Rapuhnya ketahanan keluarga akan berdampak pada tingginya angka perceraian. Untuk menjaga ketahanan keluarga tersebut perlu nya peningkatan ketahanan fisik keluarga dengan pemenuhan kebutuhan spiritual, sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan.

Dalam menjalankan, menjaga ketahanan keluarga di butuhkan pula Harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha.
“itulah di perlu kan nya pemahaman dasar kepada masyarakat sebelum menikah dan sesudah menikah. Pembekalan secara konsisten terkait pengetahuan dan ilmu tentang dasar-dasar pondasi ketahanan keluarga untuk mencapai keluarga sejahtera sangat di perlukan. Agar terbentuk mentalitas ketahanan keluarga yang tanggung,”kata H. La Ode Nasir dan ditambahkan nya semua ini dibutuhkan sinergi, kolaborasi dan keseriusan semua pihak yang terkait.

Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim No.2 Tahun 2022 menghadirkan Ustd Fahrurrozi tokoh agama di Kota Beriman Balikpapan sebagai nara sumber, sejumlah tokoh masyarakat, kelompok organisasi sosial, pelaku usaha kecil serta masyarakat umum.

Melalui Sosialisasi ini, diharapkan memberikan manfaat, berbagi ilmu dan pengetahuan untuk kebaikan. Acara diakhiri dengan berdoa bersama, berfoto bersama dilanjutkan berbuka puasa Ramadhan bersama-sama. (Sis)

Loading

Bagikan: