BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Badan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mendukung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang secara resmi mengesahkan kebijakan Pemutihan Pajak dan Hapus Retribusi (PPHR) yang memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2025 akan dihapus otomatis apabila pemilik kendaraan membayar pajak di tahun berjalan.
Menurut Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, adanya kebijakan ini tentunya sangat memberikan manfaat besar bagi warga, terutama mereka yang selama ini memiliki tunggakan pajak menahun.
“Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini, maka seluruh tunggakan dari tahun 2025 ke bawah otomatis dihapus. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan,” ujar Idham kepada awak media, Rabu (9/4/2025).
Lanjut Idham, tentunya kebijakan ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi penerimaan dari sektor PKB di Kota Balikpapan sangat besar, bahkan bisa mencapai Rp300 miliar per tahun.
“Kalau kita bicara realistis, potensi itu bisa terealisasi sebesar Rp200 hingga Rp250 miliar. Dan itu belum termasuk pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jumlahnya juga signifikan,” tegasnya.
Idham mengaku, penerapan sistem option, pembayaran PKB dan BBNKB kini langsung masuk ke kas daerah (kasda), tanpa melalui sistem bagi hasil seperti sebelumnya. Hal ini membuat daerah seperti Kota Balikpapan bisa menerima hingga 66 persen dari total pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan masyarakat.
“Dulu, dengan skema bagi hasil, kita hanya menerima sekitar Rp180 sampai Rp190 miliar. Tapi sekarang, dengan sistem baru ini, potensi kita bisa naik ke angka Rp250 miliar per tahun. Ini tentu akan sangat membantu pembiayaan pembangunan kota dan pelayanan publik,” tegasnya.
meski bersifat provinsi, pelaksanaan kebijakan ini tetap memerlukan kesiapan dari pemerintah kabupaten dan kota. Idham menyebutkan bahwa saat ini Balikpapan masih mengikuti sistem terpusat yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami belum bisa bergerak secara mandiri dalam implementasi teknisnya. Namun tentu kami dukung penuh karena manfaatnya sangat besar, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ungkapnya.
Selain mendongkrak PAD, kebijakan PPHR juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Selama ini, tidak sedikit warga yang enggan membayar pajak karena besarnya tunggakan yang menumpuk dari tahun ke tahun.
“Kebijakan ini membuka lembaran baru bagi masyarakat. Mereka bisa mulai dari nol lagi, tanpa dibebani kewajiban lama. Ini tentu akan meningkatkan antusiasme untuk membayar pajak tepat waktu,” kata Idham.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud menjelaskan, bahwa kebijakan PPHR merupakan bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam pembangunan.
“Pendapatan dari pajak kendaraan sangat vital. Ketika masyarakat taat pajak, mereka turut membangun jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya,” katanya.
Rudi mengaku, kebijakan ini bersifat terbatas dan berlaku hanya dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Segera manfaatkan fasilitas ini. Datang ke kantor Samsat atau gunakan layanan daring. Tidak perlu takut dengan tunggakan lama karena semuanya akan dibersihkan begitu pembayaran tahun berjalan dilakukan,” tutupnya.(*/pr)