Agar Raperda Telah Disahkan Bisa Diterapkan, Peri Minta Segera Diterbitkan Perbup

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com. Setiap tahun Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berhasil disahkan menjadi Peraturan daerah cukup banyak, namun tidak semua bisa langsung diterapkan dilapangan. Apa kendalanya, menurut keterangan Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Peri Kombong menuturkan, karena belum diterbitkan turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi, apabila tidak ada turunan berupa Perbup, maka Perda itu akan menjadi tumpukan berkas saja. Jadi jangan sampai Perda dilahirkan menjadi mandul akibat turunannya tidak segera dilengkapi, hingga akhirnya badan hukum itu tidak bisa diterapkan dilapangan. Otomatis tidak menjawab tujuan kita dalam lahirkan Perda itu, karena tidak bisa maksimal direalisasikan dilapangan,” kata Dewan yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Bumi Batiwakkal itu
Lanjutnya, dari 9 Raperda target Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 yang berupaya dilahirkan. Semua Perda akan diusahakan bisa ditetapkan dalam tahun ini dan secepatnya. Namun untuk Perda yang mengalami perubahan atau di hapus, kemungkinan payung hukum itu segera disahkan, karena tidak panjang lagi tahapan pengesahannya.
“Beberapa Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung /Kelurahan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” papar Wakil Rakyat asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Adv/Nht).

Loading

Bagikan: