PENAJAM,Swarakaltim.com – Pengacara Bayu Mega Malela, S.HI, S.Pd dari kantor Advokat dan konsultan Hukum “ADV. Asrul Paduppai, A.P.Kom,SH dan Partners” Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) PPU terhadap penetapan tersangka dan penahanan M.N dalam dugaan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Akte permohonan praperadilan penasehat hukum tercatat bernomor:1/Akta Pid.Pra/2025/PN Pnj diterima Anwar, SH, M.H selaku Panitera PN Penajam Selasa,(6/5/’25).
Hal ini diungkapkan Bayu selaku penasehat hukum pemohon saat dihubungi media ini (11/5/’25). Kemudian Ia mengatakan, langkah hukum Prapradilan ini mereka ajukan sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum secara adil dan sesuai prosedur hukum.
Selanjutnya Ia menyampaikan klien nya M.N berusia (30) yang memiliki indentitas kependudukan warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten PPU kelahiran Bulukumba ini oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) Resor Penajam Paser Utara (PPU) saat telah di periksa dan dimintai keterangannya sebagai tersangka dan dalam tahan masa penahan di Polres PPU.
” klien kami ini buruh tani tukang potong daun sawit. Bekerja di perusahaan PT. Waru Kaltim Plantition (WKP) sejak 2022 sampai saat ini. Apa yang di sangka kan pada Klein itu tidak benar. Untuk itu kami menempuh upaya Prapradilan ini untuk meletakkan dan melengkapi bukti dalam mendukung kebenaran,” tutur Bayu.
Sebagaimana yang tertuang di berita acara Kepolisian di sampaikan, M.N dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur berinisial R. M.N bukan pra lajang namun telah beristri dan memiliki 4 anak pasangan dari seorang wanita berinisial SR yang telah menikah sejak 2014. Selain itu tersangka juga mengasih 1 orang keponakan nya. Korban nya sendiri berinisial R di kenal oleh M.N masih memiliki hubungan keluarga dari istrinya tersangka.
“Kami berharap Prapradilan ini dapat di jadwal kan lebih cepat dan terbuka agar di peroleh proses hukum yang baik dan benar sesuai tantanannya. Selain itu biar ada kepastian hukum buat klien kami. Jika tidak bersalah dia bisa melanjutkan pekerjaan nya sebagai buruh tani untuk menghidupi keluarga nya,” kata Bayu saat ditemui media ini di kantor di PPU dan menambah kan bahwa pihak Tim pengacara nya telah matang mempersiapkan langkah hukum dalam prapradilan ini.
Disisi lain Asrul Paduppai bagian dari Tim pengacara tersangka menjelaskan, dalam kasus ini sesuai padangan Kuasa Hukum bahwa saudara M.N. mempertanyakan jeda waktu kejadian yang terjadi sampai dengan surat Penetapan tersangka Klien nya, dimana interval waktu nya yakni antara bulan Juni sampai Oktober 2024 dan penetapan tersangka klien kami di Maret 2025. Jika mengarah dugaan kuat itu ditujukan ke klien pihak nya sebagai pelakunya, seharusnya ada upaya tangkap tangan yang dilakukan pada saat kejadian pertama. Dan terduga korban bisa melakukan perlawanan dan langsung melaporkan kejadian nya saat itu juga. Yakni di tahun lalu, serta kejanggalan lain hasil Visum yang masih kami pertanyakan.
Kemudian jika memang pelakunya adalah klien mereka, sebagai alat pendukung tentu nya ada bukti sperma yang di dapatkan, tapi hal itu belum mereka dapatkan info yang lebih detail nya, sehingga pihak pengacara menempuh upaya praperadilan. Terkait hal tersebut pihak pengacara menyampaikan bahwa klien mereka sampai detik ini membantah jika klien nya sebagai pelakunya, sehingga penetapan sebagai tersangka atas klien mereka sangat merugikan klien nya.
“Sangat menyedihkan, sebagai kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga, ketika seseorang yang bukan pelakunya tetapi dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukannya,” ujar Paduppai Tim pengacara tersangka dan menyampaikan sidang praperadilan ini dijadwalkan di gelar Rabu 14 Mei 2025. (Sis)