SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan skema pembayaran program pendidikan gratis untuk jenjang perguruan tinggi atau Gratispol akan disalurkan langsung ke pihak kampus, bukan kepada mahasiswa secara perorangan. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, Rabu (11/6/2025).
“Kita langsung ke kampus, tidak ke perorangan. Jadi kampus juga punya tanggung jawab memonitor anak-anak kita yang sedang kuliah di sana,” ujar Sri Wahyuni.
Skema ini, kata dia, sesuai dengan rancangan awal Pemprov Kaltim dan juga telah mendapatkan dukungan dari Kemendagri dalam proses fasilitasi Pergub.
Program pendidikan gratis ini menyasar mahasiswa S1, S2, dan S3. Dalam regulasi Pergub disebutkan bahwa pembiayaan pendidikan tinggi akan ditanggung penuh oleh pemerintah, dengan skema menyerupai beasiswa.
Namun berbeda dengan program beasiswa reguler, Gratispol bersifat menyeluruh dan berbasis kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan perguruan tinggi.
“Makanya ini disebut pendidikan gratis, bukan hanya beasiswa. Kita sudah MoU dengan 52 perguruan tinggi yang terlibat dalam program ini,” jelas Sri Wahyuni.
Besaran bantuan akan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, tanpa melebihi batas atas yang ditentukan.
“Kalau UKT-nya 3 juta ya dapat 3 juta, tidak akan dikasih 5 juta. Kalau lebih dari 5 juta, sisanya ditanggung sendiri. Tidak dipukul rata semua 5 juta,” tambahnya.
Sri Wahyuni menekankan bahwa perguruan tinggi juga wajib ikut bertanggung jawab dalam mengawasi perkembangan akademik mahasiswa penerima manfaat. Dengan adanya pembayaran langsung, Pemprov Kaltim berharap pengawasan dan pelaporan menjadi lebih tertib dan terukur.
Saat ini, Pemprov tengah menunggu hasil akhir fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait Pergub yang mengatur pelaksanaan Gratispol.
“Targetnya, kalau ini sudah turun dari Kemendagri, kita bisa langsung jalan. Hari ini, informasinya insyaallah sudah keluar karena bagian hukum juga sedang ke Kemendagri,” ungkapnya.
Pemprov juga sudah mulai mendata mahasiswa baru dari 52 kampus yang telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Pendataan ini mencakup jumlah mahasiswa serta rincian UKT berdasarkan fakultas masing-masing. Tim teknis juga telah memperhitungkan batas atas biaya yang dapat ditanggung pemerintah.
Selain pergub, pemerintah juga menyiapkan pedoman teknis dan membentuk tim transisi khusus untuk mengawal pelaksanaan program GratisPol. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan mitra strategis lainnya.
“Intinya kita ingin kebijakan ini bisa berjalan baik, transparan, dan tepat sasaran. Karena ini bagian dari upaya besar kita untuk menciptakan generasi muda Kaltim yang unggul, apalagi dalam menyongsong peran Kaltim sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara,” tutup Sri Wahyuni.(DHV)