34 Koperasi Kelurahan Merah Putih Terbentuk di Seluruh Kelurahan di Balikpapan

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com.                     Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) memastikan telah terbentuk 34 koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang tersebar di seluruh kelurahan di Balikpapan. Adapun dengan terbentuknya KKMP ini , diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi UMKM lokal di Baikpapan.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kusuma,adapun 43 KKMP yang sudah terbentuk ini, kini telah mengantongi Surat Keputusan Badan Hukum Koperasi (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, koperasi-koperasi tersebut kini sah secara hukum untuk menjalankan aktivitas usaha di wilayahnya masing-masing.
“Setiap kelurahan kini memiliki satu koperasi resmi. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat. Dengan KKMP, kita membangun struktur ekonomi yang lebih kuat dari level paling bawah,” kata Heru, Rabu (9/7/2025).

Lanjut Heruresandy, untuk pembentukan KKMP merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Instruksi tersebut lahir sebagai bagian dari strategi nasional dalam menciptakan basis ekonomi yang tangguh, mandiri, dan mampu bertahan dari tekanan ekonomi global.

Heru menjelaskan, koperasi-koperasi ini tidak sekadar formalitas administratif, melainkan dirancang untuk menjawab langsung kebutuhan ekonomi warga. Melalui pendekatan partisipatif, masyarakat dilibatkan sejak awal dalam proses pendirian, mulai dari perumusan jenis usaha hingga pengelolaan struktur organisasi.
“Koperasi bukan sekadar badan hukum. Ia adalah alat perjuangan ekonomi rakyat. Karenanya, model usahanya harus sesuai dengan kebutuhan dan kekuatan ekonomi di masing-masing kelurahan,” tegas Heru.

Heru mengaku, untuk unit usaha dalam KKMP sangat beragam, tergantung pada klasifikasi wilayah dan kekuatan pasar di sekitarnya. Semua telah tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi yang merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ada koperasi yang bergerak di bidang sembako, simpan pinjam, apotek, klinik kesehatan, distribusi logistik, hingga pengelolaan cold storage.
“Contohnya, di wilayah pesisir yang banyak nelayan, KKMP mengembangkan usaha cold storage dan distribusi hasil laut. Di wilayah padat penduduk, fokus ke sembako dan simpan pinjam. Jadi tidak satu pola,” tutupnya.(*/pkjl11)

Loading

Bagikan: