Ahli Waris Am Neten Klaim Lahan Batubara Belum Dibayar Oleh PT TCM

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Sejumlah ahli waris dari warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menuntut kompensasi pembayaran lahan warga yang diduga telah di garab perusahaan batubara milik PT Turbaindo Coal Mining (TCM).

Permasalahan itu dimediasi oleh Kapolsek Damai Iptu Roni Parsaulian Gultom, melalui PS Kanit Reskrim Polsek Damai, Aipda Yoyo, dihadiri pihak manajemen PT TCM, Wahyu Ferianto bersama tim External perusahan.

Hadir juga Petinggi Kampung Bermai Julnadi, Johran R Ketua RT 02 Kampung Bermai, bersama para ahli waris pemilik lahan, Kincan dan Arbien, serta Essen mantan Petinggi Kampung Bermai, serta pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kubar, Rabu (16/7/2025).

Kedatangan para ahli waris yang didampingi DPD TBBR Kubar ini, meminta kejelasan dan kepastian terkait pengakuan hukum pihak PT TCM lahan yang dimaksut, telah dilakukan penyerahan tali asih atau pembayaran pada tahun 2014 lalu.

“Hingga saat ini kami selaku ahli waris belum menerima ganti rugi maupun pembayaran lahan seperti pengakuan pihak manajemen perusahaan. Jika memang sudah ada, maka kami minta agar surat atau kwitansi maupun dokumen pembayaran bisa ditampilkan, sebagai bukti transparansi hukum dalam tuntutan ini,” ujar Kincan salah satu ahli waris almarhum Neten pemilik lahan 50 hektare tersebut.

Senada dikatakan Petinggi Kampung Bermai Julnadi yang juga mengklaim lahan milik keluarganya telah digarap tampa ada kepastian ganti rugi maupun tali asih dari manajemn PT TCM yang beroperasi di wilayah Kecamatan Damai.

“Sebelumnya memang telah dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Damai pada tahun 2023. Akan tetapi mediasi tersebut tidak menghasilkan kepastian hukum terkait kasus tuntutan ini. Oleh karena itu, kami mempercayakan Kepolisian setempat khususnya Polres Kubar, agar bisa memfasilitasi untuk penyelesaian masalah tuntutan kami ini,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Ferianto selaku perwakilan manajemen PT TCM menegaskan, bahwa permasalahan pengklaiman lahan warga yang dituntut kepada pihak perusahaan. Dirinya mengaku telah dilakukan penyerahan tali asih kepada yang bersangkutan atas nama Neten dan Yapan.

“Berdasarkan aturan pengelolaan hutan, sebenaranya perusahan tidak wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat. Karena izin konsesi PT TCM masuk dalam kawasan hutan. Termasuk lahan yang dituntut oleh ahli waris. Akan tetapi ada kebijakan perusahaan memberikan tali asih yang telah diserahkan sebelum lahan itu di garap oleh perusahaan,” terang Wahyu.

Wahyu juga menegaskan, kewajiban perusahaan bekerja di kawasan hutan, telah memenuhi aturan pemerintah daerah sebagai kontraktor negara yang ditetapkan menjadi obyek vital nasional. Sehingga tidak menyalahi prosedur aturan yang telah ditetapkan.

“Kami atas nama PT TCM siap mengikuti proses yang telah ditetapkan.. Kami sebagai petugas perusahaan tidak bisa memberikan kebijakan maupun keputusan terkait masalah ini. Silahkan digugat melalui jalur hukum perdata,” pungkasnya. (*)

Loading

Bagikan: