Butuh Anggaran 500 Juta, Untuk Tambah Satu Ruang Ramah Anak

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                                    Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terus menambah Ruang Ramah Anak (RRA). Adapun untuk satu RRA membutuhkan anggaran Rp. 300 hingga Rp. 500 juta per unit. Hal ini diungkapkan Kepala DP3AKB Balikpapan Heria Prinsi (6/8/’25)

Selanjutnya Ia menjelaskan, untuk pembangunan satu unit ruang ramah anak yang sesuai dengan standar nasional membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Adapun anggarannya berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per unit. Biaya ini mencakup desain, infrastruktur fisik, sarana permainan edukatif, hingga standar keamanan anak.
”Besarnya biaya membuat DP3AKB harus menetapkan skala prioritas pembangunan setiap tahunnya. Saat ini, Pemkot telah memiliki tiga ruang ramah anak yang dikelola langsung, yakni di Puspoyudo Islamic Center, dan Bengkuring Open Space (Bengopay). Selain itu, ada pula beberapa ruang yang dibangun melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari sektor swasta,”tegas Heria Prisni.

Heria mengatakan, DP3AKB tahun 2025 ini menargetkan penambahan ruang ramah anak di rumah ibadah, sebagai bagian dari perluasan program ke berbagai lingkungan sosial. “Kami sudah sukses membangun satu unit di masjid. Tahun ini ditargetkan pembangunan di gereja Protestan di depan Polda, dan sedang dijajaki untuk umat Hindu, Buddha, dan Katolik,” katanya.

Lanjut Heria, untuk pembangunan di tempat ibadah juga akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. “Kami terbuka dengan kolaborasi pihak ketiga. Karena kalau hanya mengandalkan APBD, tidak semua lokasi bisa kami capai dalam waktu cepat,” ujarnya.

Salah satu proyek yang kini sedang menunggu kepastian anggaran adalah ruang ramah anak di Taman Tiga Generasi. “DED dan kajiannya sudah kami siapkan, tinggal menunggu hasil rapat penganggaran untuk realisasi melalui anggaran perubahan tahun ini,” jelasnya.
Kemudian Heria menambahkan, guna menekan biaya jangka panjang, DP3AKB menetapkan kebijakan bahwa pembangunan ruang ramah anak hanya dilakukan di atas tanah milik pemerintah atau hibah yang legal. Selain itu, untuk pembangunan ruang ramah anak juga tidak harus berada di kantor kelurahan, selama tanahnya sah dan strategis bagi akses warga. “Yang utama adalah legalitas dan manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

“Ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum ke depannya, dan tidak membebani APBD dengan biaya pembebasan lahan,” sambungnya.

Heria berharap pihak bersama Pemkot Balikpapan tetap menunjukkan progres signifikan. Balikpapan dijadwalkan menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 8 Agustus 2025 di Jakarta.(*/pk-agt3)

Bagikan:

www.swarakaltim.com @2024