Harga Beras Premium di Kaltim Lampaui HET, Ketergantungan Pasokan Luar Daerah Jadi Pemicu

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Harga beras premium di Kalimantan Timur (Kaltim) menembus Rp15.400 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kenaikan ini dipicu oleh tingginya ketergantungan pasokan beras dari luar daerah, seperti Jawa dan Sulawesi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, mengungkapkan kondisi tersebut dalam konferensi pers hasil pengawasan beras yang digelar pada Kamis (7/8/2025).

“Yang disebut beras lokal itu hanya dikemas di sini, berasnya masih dari luar, paling banyak dari Jawa dan Sulawesi,” ujar Heni.

Distribusi beras di Kaltim masih mengalami kendala dari sisi geografis dan infrastruktur yang belum seefisien Pulau Jawa. Hal itu berdampak pada tingginya ongkos logistik dan berujung pada lonjakan harga di tingkat konsumen.

“Kalau dibandingkan dengan Jawa, biaya logistik di Kalimantan jauh lebih besar. Ini mempengaruhi harga pokok penjualan distributor, yang berujung pada harga eceran di atas HET,” kata Heni.

Meskipun harga terus naik, belum ada kebijakan intervensi langsung seperti subsidi atau penurunan harga dari pemerintah daerah. Fokus utama saat ini adalah memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan nasional mampu menyesuaikan tantangan distribusi di Kalimantan.

Sementara itu, pasokan dari daerah sendiri belum bisa diandalkan sebagai solusi utama. Beberapa sentra produksi memang tersedia di wilayah seperti Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Timur, namun belum mampu memenuhi kebutuhan pasar secara menyeluruh.

“Ada beberapa sentra, tapi belum mampu menopang seluruh konsumsi masyarakat. Kalau pun ada merek yang benar-benar menggunakan beras lokal, jumlahnya masih terbatas,” jelas Heni.

Lonjakan harga beras bukan hanya berdampak pada stabilitas pasar, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah. Saat ini belum ada penarikan produk dari pasar maupun sanksi terhadap distributor, namun pengawasan dan pembinaan tetap dilakukan secara berkala.

Heni menekankan pentingnya membangun ekosistem perdagangan pangan yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, regulasi yang menjamin ketersediaan barang, mutu, dan keterjangkauan harga perlu diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Barang kebutuhan pokok seperti beras harus tersedia dalam jumlah cukup, harganya bisa dijangkau masyarakat, dan kualitasnya terjamin. Untuk mewujudkan itu, semua pihak dalam rantai pasok harus terlibat, dari pelaku usaha hingga pemerintah,” tutur Heni.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi menyesatkan, seperti isu beras plastik atau manipulasi kemasan. Disperindagkop-UKM Kaltim akan terus menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka serta mendorong pelaku usaha agar menjual produk sesuai dengan aturan yang berlaku.(DHV)

Loading

Bagikan:

www.swarakaltim.com @2024